SK Perubahan RTRW Diteken, Plt Gubri Baru Dapat Informasi Lisan

Redaksi Redaksi
SK Perubahan RTRW Diteken, Plt Gubri Baru Dapat Informasi Lisan
foto: ist
PEKANBARU, riaueditor.com - Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman mengaku belum menerima salinan draf perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Riau, namun untuk informasi secara lisan telah diperolehnya. Selanjutnya, ia akan mempelajari perubahan RTRW Riau yang diteken Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (Menhut-LHK), Siti Nurbaya.

"Saya belum dapat informasjnga, kalau secara lisan sudah dapat. Nanti saya cek ke Dinas Kehutanan (Dishut) dulu bagaimana isinya,"kata Plt Gubri, kamis (28/4) saat ditemui di kantor Gubernur Riau.

Disinggung apakah hasil perubahan RTRW Riau sesuai dengan permintaan Pemprov?, dijelaskannya ia masih belum melihat salinan perubahan tersebut. "Nanti kalau sudah ada, pasti saya informasikan," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dishut Riau, Fadrizal Labay menjawab MRNetwork, malam tadi. "Ya benar, kita sudah menerima SK tersebut hari ini (kemarin). SK aslinya juga sudah kita ambil ke Manggala (sebutan Kantor Kementerian LHK di Jakarta). Saat ini kita sedang pelajari isinya," katanya.

SK Perubahan RTRW Riau ini bernomor SK.314./MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2016 tertanggal 20 April 2016 yang ditandatangani langsung Menteri LHK, Siti Nurbaya. SK ini merupakan revisi dari SK 878/Menhut-II/2014 tertanggal 29 September 2014.

Apakah SK Perubahan RTRW itu sudah sesuai keinginan Pemprov Riau? Fadrizal menjawab diplomatis. Menurutnya, keinginan Riau tentu lebih banyak dari yang diberikan pemerintah pusat.

"Tapi setidaknya ini sudah ada kemajuan untuk menjadi pegangan. Dengan demikian pembangunan di Riau tidak terkendala lagi," kata Fadrizal.

Ia menambahkan, setelah dipelajari dan diteliti, Pemprov akan segera mengajukannya ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau. "Untuk segera dibuat Peraturan Daerah (Perda)," jelasnya.

Sebelumnya, Menhut saat dijabat Zulkifli Hasan menyerahkan SK penetapan RTRW Riau pada 9 Agustus 2014 bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Riau ke-57. Kala itu, Pemprov Riau diberi waktu dua pekan untuk merevisi kawasan hutan dan lahan dalam RTRW.(dea)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini