Plang Dilarang Membangun Raib, Zulfahmi Sebut Distaruba Tak Koordinasi

Redaksi Redaksi
Plang Dilarang Membangun Raib, Zulfahmi Sebut Distaruba Tak Koordinasi
Plang Dilarang Membangun Raib, Zulfahmi Sebut Distaruba Tak Koordinasi.
PEKANBARU, riaueditor.com - Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian mengaku, pihaknya belum mengetahui siapa yang menanggalkan plang DILARANG MEMBANGUN di dalam Garis Sempadan Bangunan (GSB) yang dipasang oleh Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distaruba) Pekanbaru.

Hal itu dikatakan Zulfahmi menjawab riaueditor.com, Jumat (16/10), terkait hilangnya papan pengumuman penghentian aktifitas di lokasi bangunan yang menyalahi GSB, samping Bank Bukopin Pasar Sail, Jalan Hangtuah Pekanbaru.

"Itu belum tentu pemilik bangunan yang menanggalkan papan pengumuman yang dipasang Distaruba itu. Kalau memang Distaruba ada memasang papan plang larangan agar pembangunan tersebut dihentikan, kapan mereka koordinasi ke kita," ujar dia  mempertanyakan.

Zulfahmi pun enggan menanggapi lebih jauh ketika disebutkan bahwa penanggalan plang papan pengumuman tersebut masuk ranah pidana atau tidak.

"Papan pengumuman Distaruba di lokasi bangunan yang menyalahi GSB, tak ada koordinasi ke kita. Kita pun tak tahu siapa yang menanggalkan. Dan itu belum tentu pemilik bangunan yang melakukan. Mereka kan punya pengawas," ulang Zulfahmi.

Diberitakan sebelumnya, Kabid Penegak Perda, Fardamansyah SH berjanji segera membongkar bangunan empat petak mirip kios yang berada di samping Bank Bukopin jalan Hang Tuah depan Pasar Sail. Menurut warga setempat pemilik bangunan tersebut adalah Merry, Bos super market Daily Mart depan Pasar Sail.

"Ya benar kita sudah menerima surat dari Distaruba untuk membongkar bangunan di samping Bank Bukopin Pasar Sail, Jalan Hangtuah dua bulan lalu. Kita bukannya tak menindaklanjuti, melainkan banyak persoalan yang diadukan masyarakat ke kita, tentunya kita juga harus meresponnya," ujar Fardamansyah.

Terpisah, Kabid Bangunan Distaruba Pekanbaru Jeki, mengaku, sesuai Perda Garis Sempadan Bangunan (GSB) Jalan Hangtuah Pekanbaru harusnya berada minimal 22 meter dari As jalan.

Sementara Kabid Pengawasan Distaruba Pekanbaru, Taufik, membenarkan adanya pelanggaran Perda terhadap bangunan yang terletak disamping Bank Bukopin Jalan Hangtuah Pekanbaru.

"Atas pelanggaran GSB tersebut, pihaknya telah menyurati Satpol PP Pekanbaru agar mengambil tindakan. Soal ketiadaan papan plang penghentian yang kita pasang dua bulan lalu pada bangunan yang menyalahi GSB tersebut, silahkan konfirmasi ke Satpol PP Pekanbaru, mereka yang punya kewenangan sebagai penegak Perda," ungkap Taufik.

Pantauan di lapangan, bangunan kios yang berada sekitar dua meter dari parit tersebut tampak jelas berada di dalam GSB. (fin)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini