Pj Bupati: Percepat RAPBD, Pejabat Dilarang ke Luar Daerah

Redaksi Redaksi
Pj Bupati: Percepat RAPBD, Pejabat Dilarang ke Luar Daerah
azw
Pj Bupati: Percepat RAPBD, Pejabat Dilarang ke Luar Daerah.
SELATPANJANG, riaueditor.com - Untuk mempercepat penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (R-APBD) 2016, Penjabat (Pj) Bupati Kepulauan Meranti H Edy Kusdarwanto MM, melarang pejabatnya keluar daerah. Dia menargetkan APBD 2016 tersebut sudah disahkan pada akhir tahun ini.

"Setelah pengesahan APBD Perubahan saya minta seluruh SKPD mempersiapkan segala administrasi yang perlu untuk pelaksanaan kegiatan. Kita memiliki waktu sekitar dua bulan untuk melaksanakan APBD Perubahan ini. Selain itu saya minta kita mempercepat penyusunan APBD 2016," tegasnya dalam rapat dengan seluruh kepala SKPD di ruang Melati Kantor Bupati, Senin (12/10/2015).

Secara khusus H Edy menginstruksikan tim anggaran pembangunan daerah (TAPD) memulai langkah-langkah penyusunan terutama pembahasan-pembahasan di tingkat kelompok kerja (pokja). Dia menginginkan pembahasan di tingkat pokja tersebut dibuat sedemikian rupa sehingga bisa lebih cepat selesai.

"Terlebih ini memasuki satu Muharram. Jadikan tahun baru Islam ini titik memulai untuk memperbaiki diri pribadi, diri bangsa, dan diri negara," papar dia.

Mengenai larangan ke luar daerah, Kepala Bagian Humas Ery Suhairi menjelaskan larangan itu dimaksudkan agar SKPD benar-benar fokus dan cepat dalam penyusunan anggaran. Menurutnya, larang itu berlaku untuk waktu sekitar dua Minggu Sejak Senin Kemaren.(azw)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini