Perubahan Jalan Provinsi Berdasarkan SK Menteri PUPR

Redaksi Redaksi
Perubahan Jalan Provinsi Berdasarkan SK Menteri PUPR
Kepala Dinas Bina Marga Provinsi Riau, Syafril Tamun
PEKANBARU, riaueditor.com - Penetapan ruas jalan dalam jaringan primer sebagai jalan arteri dan kolektor, dengan berlakunya SK Menteri PUPR tahun 2015, maka ada ruas jalan provinsi menjadi ruas jalan nasional.

Dengan demikian, penetapan sebelumnya turut berubah, seperti panjang jalan Provinsi Riau kini berkurang sepanjang 51,72 Km, atau dari 3.033,32 Km menjadi 2.981,60 Km.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Bina Marga Provinsi Riau Syafril Tamun terkait adanya penetapan panjang jalan provinsi dari yang sebelumnya turut berubah karena keluarnya SK Menteri PUPR terbaru. "Jalan Provinsi 3.033,32 Km sesuai data 2007, kurang akurat.

Sekarang setelah diturunkan tim maka menjadi 2.981,60 Km," katanya, Kamis (31/3).

Diakuinya, beberapa kendala di lapangan dalam penghitungan memang terjadi. Namun setelah diestimasikan dan diposisikan maka diambil alih oleh pabrik, kemudian setelah diverifikasi ternyata masih jalan kabupaten.

"Ini sekarang dipertajam. Sementara jalan yang dinaikkan dari kabupaten, tidak diterima. Atas pertimbangan verifikasi Kementreian itu juga," tambahnya.

Karena memang pada akhir 2015 lalu, terdapat ratusan kilometer jalan kabupaten yang diusulkan naik menjadi jalan provinsi.

Hanya saja dalam verifikasi di lapangan terjadi beberapa perubahan status, sehingga mengakibatkan pengalihan kewenangan tak bisa dilaksanakan.

Disinggung masalah penanganan jalan provinsi pada 2016 ini, apakah dengan berkurangnya panjang ruas jalan akan membuat penganggaran lebih optimal mengejar jalan yang berkualitas.

Dikatakan Kadis Bina Marga dari keseluruhan anggaran di instansi yang dipimpinnya, 20 persen diantaranya untuk dana peningkatan.(dea)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini