Perda Kampar, Warga Dilarang Mendirikan Bangunan 25 M Dari As Jalan Kabupaten

Redaksi Redaksi
Perda Kampar, Warga Dilarang Mendirikan Bangunan 25 M Dari As Jalan Kabupaten
sy/riaueditor.com

BANGKINANG, riaueditor.com - Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar nomor 16 tahun 2017, warga dilarang mendirikan bangunan di jalan strategis Kabupaten Kampar dengan jarak 25 meter dari As jalan. Jika hal ini dilanggar, jangan salahkan jika digusur oleh satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar.

Berbagai sosialisasi telah disampaikan kepada masyarakat, untuk tidak mendirikan bangunan disepanjang ruas jalan Kabupaten, terutama jalan strategis lingkar bangkinang, kata kepala Satpol PP Kampar, Muhammad Jamil kepada awak media, Selasa (24/10/2017).

Dikatakan, Perda Kabupaten Kampar nomor 16 tahun 2017 sudah sangat jelas. Jadi kita minta agar warga masyarakat dapat mentaati dan mematuhi hal tersebut, katanya usai memberikan pengertian kepada salah seorang warga Kampar yang terlanjur mendirikan bangunan disimpang empat jalan lingkar bangkinang, tepatnya dijalan Tuanku Tambusai Simpang Empat Lingkar.

Berdasarkan Perda nomor 16 tahun 2017, pendirian bangunan yang tidak sesuai dengan peraturan daerah dilakukan penertiban garis sepadan bangunan (GSB), dengan cara menggeser atau membongkar bangunan sampai batas GSB diizinkan

"Jika warga tetap membandel mendirikan bangunan tidak sesuai dengan Perda nomor 16 tahun 2017, terpaksa akan kita tertibkan," tegas Jamil.

Lebih jauh, Jamil menyampaikan, bahwa upaya penertiban yang dilakukan, tak lain hanya menjalankan tugas sesuai amanah diberikan, tutupnya. (Syailan Yusuf)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini