Perbedaan TPP Dikeluhkan Pejabat Eselon

Sekda Sebut Tak Ada Perbedaan dan Sesuai Perbup dan petunjuk BPK
Redaksi Redaksi
Perbedaan TPP Dikeluhkan Pejabat Eselon
ilustrasi
PELALAWAN, riaueditor.com - Sebagian pejabat eselon II mempertanyakan soal perbedaan nominal Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP) yang dinilai mereka tidak tepat dan tidak sesuai dengan beban kerja. Pasalnya perbedaan TPP sangat besar, malah eselon III selevel Kabag lebih tinggi TPP nya dibanding eselon II.

Bahkan diantara pejabat eselon yang tidak mau disebutkan namanya menyebutkan khawatir karena ditengah dilakukannya rasionalilasi akibat pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) ternyata Tunjungan Penambahan Penghasilan (TPP) dinaikkan. Bahkan penambahan TPP PNS ditengah krisis keuangan yang dihadapi Pemkab ini dinilai tidak tepat.

"Saat ini situasi sangat sulit, kita dipusingkan dengan pemangkasan DBH yang berakibat dilakukanya rasionalisasi di masing-masing SKPD mencapai 39 persen," jelasnya kepada riaueditor.com, Rabu (6/4).

Disampaikanya, penambahan TPP PNS bagi pejabat struktural dinilai juga sarat kepentingan dan unsur "kedekatan".

"Saya pikir, besaran TPP PNS masing-masing SKPD juga dinilai tidak sesuai porsi dan beban kerja. Semisal di bagian aset yang diisi pejabat eselon III, TPP PNS nya lebih besar bila dibanding terbalik dengan TPP PNSnya pejabat eselon II," tuturnya, nah kalau ukuran beban kerja, bagian ini bisa kita hitung bersama, mereka hanya memposting saja, sementara pendataan sendiri dikerjakan masing-masing SKPD.

"Jadi besarnya untuk mengukur TPP PNS itu sendiri apa, kalau diukur dari beban kerja, kenapa perbedannya terlalu mencolok," jelasnya.

Terkait hal ini, Sekda Pelalawan, H Tengku Mukhlis MSi saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya menepis sangkaan adanya kedekatan dalam menetapkan angka TPP PNS tersebut.

"Penetapan besaran TPP PNS telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku, kita juga menggandeng pihak ketiga guna memberikan rekomendasi tentang beban kerja masing-masing SKPD, dan perlu diingat TPP PNS sendiri juga memiliki payung hukum yang jelas baik berupa perbup dan petunjut BPK," jelasnya, seraya menekankan tidak ada istilah kedekatan dalam menentukan besarnya TPP PNS.

Pada kesempatan tersebut secara singkat Sekda juga menerangkan asumsi penetapan TPP PNS. Tentang teori beban kerja yang disebut sebagai "Multiple Resource Theory (MRT)" yang secara umum dapat dijelaskan bahwa manusia (human operator) tidak hanya memiliki satu sumber proses informasi (berbasis kemampuan kognitif) yang dapat dipilih salah satu untuk dipakai, tapi memiliki beberapa sumber yang dapat dipilih dan dipakai secara bersamaan (simultaneously).

"Tergantung dari sifat dasar dari tugas-tugas yang diberikan, salah satu sumber kognitif tersebut dapat dipakai secara berurutan untuk tugas yang hanya membutuhkan satu kemampuan kognitif saja secara berulang-ulang, atau jika proses dalam tugas membutuhkan beberapa sumber kognitif yang berbeda maka sumber kognitif tersebut dapat dipakai secara paralel, selanjutnya adalah hubungan antara beban kerja dengan kinerja adalah kompleks," katanya.

Menurut Sekda, tidak selalu kasusnya bahwa dengan naiknya beban kerja maka kinerja akan menurun. Kinerja dapat dipengaruhi oleh beban kerja jika beban tersebut terlalu tinggi atau terlalu rendah. Keadaan kerja yang rendah beban (underload) yang berlangsung terus menerus akan mengakibatkan kebosanan dan hilangnya situasi awareness. Disamping itu, naiknya beban kerja (sampai dengan kelebihan beban/ overload) mungkin tidak menurunkan kinerja apabila ada strategi untuk handling kebutuhan tugas.

"Yang jelas apa yang telah dilakukan telah sesuai dengan ketentuan yang ada dan tidak ada penambahan besaran anggaran TPP PNS, dan sesuai dengan anggaran tahun sebelumnya. Dan sebetulnya ini persoalan dalam rumah tangga kita sendiri.Tidak ada yaang berbeda dan Pendapatan mereka hakikatnya sama seperti tahun-tahun sebelumnya, bahkan penjelasan yang lebih luas pernah saya sampaikan pada saat coffe morning, semua clear tidak ada masalah, adanya tambahan TPP PNS antara SKPD satu dengan SKPD lain dihitung pada beban kerja, bahkan masing-masing SKPD jelas ada perbedan, karena memang dihitung pada beban kerja," tutup Sekda. (zul)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini