Penerapan KIA untuk Kabupaten Siak Pada Tahun 2017

Redaksi Redaksi
Penerapan KIA untuk Kabupaten Siak Pada Tahun 2017
Kadisdukcapil Siak, H Rakhman Syah SH,MH
SIAK, riaueditor.com - Dengan telah diwajibkannya seluruh anak Indonesia mengantongi kartu identitas anak (KIA) seperti yang telah diamanatkan oleh Permendagri nomor 2 Tahun 2016 untuk tahap pertama ini sebanyak 50 Kabupaten kota. Sedangkan di Riau hanya Kota Dumai, dan untuk Kabupaten Siak pada tahun 2017 mendatang.

"Ya produk hukum yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat berupa Permendagri nomor 2 Tahun 2016 terhadap anak diwajibkan memiliki kartu identitas anak (KIA). Kita di daerah ini tetap akan manut seperti yang mereka arahkan," beber Kadisdukcapil Siak, H Rakhman Syah SH,MH ditemui di ruang kerjanya Senin(15/2).

Penetapan Kabupaten Siak pada Tahun 2017 dalam penerapannya mewajibkan setiap anak di daerah ini untuk mengantongi kartu indentitas anak.

Sedangkan terhadap anggaran untuk penerbitan KIA tersebut seluruh ditanggung oleh Pemerintah Pusat, "Kita di daerah ini hanya tinggal melaksanakannya saja," jelasnya.

Dikatakannya, secara detail terhadap admistrasi yang diperlukan terhadap penerapan kartu identitas anak ini belum ada petunjuk yang pasti, "Dalam hal ini tentunya kita juga menunggu arahan dari Depdagri, dan setelah itu baru kita laksanakan," tambah Kadisdukcapil. (adi)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini