Pemkab Pelalawan Gelar Sosialisasi Peraturan dan Penyuluhan Hukum Korpri

Redaksi Redaksi
Pemkab Pelalawan Gelar Sosialisasi Peraturan dan Penyuluhan Hukum Korpri
zul/riaueditor.com
PELALAWAN, riaueditor.com - Pemerintah Kabupaten Pelalawan diwakili Asisten III Setdakab Pelalawan, Emir Effendi SSos secara simbolis membuka Sosialisasi Peraturan Perundang-Undang dan Penyuluhan Hukum Korpri Pemerintah Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2016, Kamis (19/5) di hotel Meranti Pangkalan Kerinci. Kegiatan ini ditaja oleh Pengurus Korpri Kabupaten Pelalawan.

Asisten III dalam sambutannya mengingatkan peserta sosialisasi tentang komitmen pemerintah untuk membrantas Narkoba, Radikalisme, Karlahut,

"Pemerintah telah menyatakan perang terhadap, Korupsi, Narkoba, Radikalisme/Teroris, Karlahut," tegas Emir Effenddi SSos.

"Atas nama Pemerintah, saya kembali mengingatkan keluarga besar Korpri khususnya dan Aparatur Sipil Nagara umumnya untuk menghindari hal tersebut. Pemerintah tidak main-main dan tidak akan berpikir panjang untuk memecat mereka yang terlibat," ungkap Emir Effendi dengan nada tegas seraya menambahkan untuk saat ini pemerintah masih memberikan waktu untuk mereka yang mau bertaubat dengan melapor ke BNNK untuk dilakukan rehabilitasi.

Dilanjutkannya, dalam melaksanakan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Korpri dan untuk meningkatkan pelayanan terhadap anggota. Pemkab Pelalawan terus berupaya memberikan wawasan tentang peraturan perundang-undangan dan penyuluhan hukum, salah satunya kegiatan sosialisasi Peraturan Perundang Undangan dan Penyuluhan Hukum.

"Ini tujuanya adalah agar Korpri Kabupaten Pelalawan memahami tentang tentang peraturan dan perundang-undangan dan bantuan hukum. Ini juga memberikan dan menciptakan rasa aman dan nyaman aparatur dalam melaksanakan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)," ujarnya.

Terakhir kepada peserta pelatihan sosialisasi, Emir Effendi meminta peserta agar dapat mengikuti kegiatan ini, sehingga dapat memahami dan mengerti makna dari kegiatan ini.

"Saya harapkan peserta dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menambah bekal serta wawasan sehingga kedepan dapat menjadi pengangan dan tolak ukur dalam melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutupnya.(zul)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini