Pemkab Kampar Gelar Rapat Percepatan Penyusunan P3D

Zulfan: Siapkan dan Lengkapi Data Sesegera Mungkin
Redaksi Redaksi
Pemkab Kampar Gelar Rapat Percepatan Penyusunan P3D
sy/riaueditor.com
Pemkab Kampar Gelar Rapat Percepatan Penyusunan P3D.
BANGKINANG KOTA, riaueditor.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar H Zulfan Hamid mengatakan, kehadiran UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah banyak hal yang mesti ditindak lanjuti baik oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan kabupaten/ kota, diantara yang sangat krusial adalah terkait dengan peralihan kewenangan dan pemetaan urusan pemerintah konkuren.

"Sesuai dengan surat edaran Mendagri nomor 120/253/SJ pelaksanaan peralihan kewenangan penyelenggaraan urusan konkuren didahulu dengan inventarisasi terhadap personil, pendanaan, sarana prasarana, dan dokumen (P3D) yang dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Maret 2016, yang untuk selanjutnya dilakukan serah terima personil, aset dan dokumen paling lambat tanggal 2 Oktober 2016," kata Sekda Kampar H Zulfan Hamid pada saat rapat percepatan Personil, Pendanaan, Sarana Prasarana dan Dokumen (P3D) di ruang rapat lantai III Kantor Bupati Kampar, Rabu (18/11).

Zulfan menyampaikan, untuk seluruh SKPD di lingkungan Pemkab Kampar agar sesegera mungkin menyiapkan dan melengkapi data dalam penyusunan P3D dengan waktu yang telah ditentukan.

Sementara itu, Kabag Ortal Setda Kampar Samsurizal mengatakan ada beberapa permasalahan yang dihadapi dalam penyusunan P3D itu, diantaranya Urusan Kecamatan yang tersedia pada sistem hanya 1, sedangkan dari 21 Kecamatan yang ada tipologinya akan berbeda. Urusan yang tidak terdapat didalam sistem, sedangkan SKPD penanggung jawabnya serta tugas dan tupoksinya ada. Belum lagi untuk urusan Kelurahan belum tersedia indikatornya pada sistem.

"Sistem yang disajikan Kemendagri pun belum final dan mengalami perubahan-perubahan, sehingga kemungkinan perubahan tipologi masih terjadi," tambahnya.

Dan untuk itu Pemkab Kampar telah membentuk Tim penyusunan P3D dan pemetaan. Tim ini bertugas memfasilitasi SKPD dalam melakukan identifikasi peralihan kewenangan urusan dan format inventarisasi P3D serta koordinasi. (sy)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini