Pemkab Bengkalis Telah, Sedang dan Akan Terus Wujudkan Prima Transparansi

Redaksi Redaksi
Pemkab Bengkalis Telah, Sedang dan Akan Terus Wujudkan Prima Transparansi
ads
ASISTEN 3saat menghadiri pada acara sosialisasi Pelayanan Publik di lantai IV kantor Bupati Kab Bengkalis.
BENGKALIS, riaueditor.com - Penjabat Bupati Bengkalis, H Ahmad Syah Harrofie melalui Plt Asisten Administrasi Setdakab Bengkalis, H Hermanto Baran mengatakan, ciri yang paling menonjol dari tata kelola yang baik dalam tatanan kehidupan masyarakat modern adalah terselenggaranya pelayanan dari badan publik, baik itu institusi pemerintah maupun swasta yang sesuai dengan beberapa atribut kunci seperti akuntabilitas, transparansi, efisiensi, dan efektivitas.

" Untuk mewujudkan itu suatu prasyaratan utama, yaitu adanya keterbukaan informasi kepada publik. Keberadaan UU No 14/2008, sangat relevan dalam mewujudkan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel, transparan, efektif dan efesien dimaskud," kata Hermanto.

Menurut Hermanto, sebagaimana diamanatkan UU No 14/2008 Pemkab Bengkalis telah, sedang dan akan terus bekerja keras dalam mewujudkan prima transparansi yang menitikberatkan pada terciptanya transparansi dalam kebijakan dan operasional penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Sesuai amanat UU No 14/2008, dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik, kata Ahmad Syah, seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan jajaran pejabat publik di Pemkab Bengkalis, harus transparan, bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat dengan sebaik-baiknya.

" Pelayanan untuk pemenuhan informasi publik ini tidak boleh atau bukan semata-mata tugas pejabat pengelola informasi dan dokumentasi, tetapi menjadi tugas badan publik beserta sumber daya manusianya," jelasnya.

Hermanto berharap agar seluruh Badan Publik di Pemkab Bengkalis membuka akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memperoleh informasi secara transparan, cepat, mudah, tepat waktu dan murah.

" Meskipun demikian, implementasinya tetap harus sesuai dengan rambu-rambu peraturan perundang-undangan. Baik pihak yang memberI maupun meminta informasi publik, keduanya juga harus sesuai mengikuti koridor ketentuan hokum. Tidak bisa sembarangan," sebutnya. (ads)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini