Pembuatan Sertifikat Tanah di BPN Rengat Berbulan-bulan

Redaksi Redaksi
Pembuatan Sertifikat Tanah di BPN Rengat Berbulan-bulan
ilustrasi
RENGAT, riaueditor.com - Masyarakat Inhu diresahkan dengan sistim layanan pembuatan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas Tanah yang diproses oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rengat. Pasalnya pembuatan Sertifikat di BPN Rengat memakan waktu berbulan-bulan, dan bahkan ada yang sampai setahun.

Hendri (30) seorang warga kecamatan Batang Cenaku kabupaten Inhu Jumat (12/8) sangat menyesalkan pelayanan yang dilakukan oleh BPN Rengat.

"Saya mengurus sertifikat tanah di BPN Rengat, namun sudah berselang 4 bulan belum juga selesai," terangnya.

Ketika hal ini ditanyakan, staff BPN Rengat selalu berdalih belum selesai, padahal sesuai aturan sertifikat tersebut harus sudah selesai dalam waktu 45 hari kerja, ujarnya.

Sementara ini, belum ada pihak BPN Rengat yang dapat dikonfirmasi, ketika didatangi di kantornya di jalan Indragiri Pematang Reba, Jumat (12/8) pihak-pihak yang berkompeten sedang tidak ada ditempat. (Ali)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini