Pelayanan P2AKG 12 Kecamatan di Pelalawan Rampung Jelang Ramadhan

Redaksi Redaksi
Pelayanan P2AKG 12 Kecamatan di Pelalawan Rampung Jelang Ramadhan
Kepala Disdukcapil Pemkab Pelalawan DRS H Syafruddin MSi
PELALAWAN, riaueditor.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pelalawan hampir rampung melayani masyarakat di 12 Kecamatan melalui program pelayanan Pembuatan akte kelahiran gratis keliling. Dari 12 kecamatan yang ada, 10 kecamatan diantaranya sudah rampung, sementara 2 kecamatan  menyusul. Direncanakan menjelang bulan Ramadhan 1437 H ini akan kita sambangi.

Demikian disampaikan Kepala Disdukcapil Pemkab Pelalawan DRS H Syafruddin MSi, Rabu (18/5) diruang kerja. Menurutnya, seiring dengan selesainya Program Pelayanan Akte Keliling Gratis (P2AKG) di 12 kecamatan nanti, maka kedepannya Disdukpencapil kembali melayani pembuatan akte/akta/KTP/dan sebagainya di kantor Disdukpencapil.

"Program Pelayanan Akte keliling secara gratis, juga dimaksudkan memberikan pelayanan ekstra kepada masyarakat, kegiatan ini sekaligus guna mensosialisasikan akan arti pentingnya dokumen kependudukan," jelasnya.

Lebih jauh disampaikan Kadisdukpencapil ini, diantara kecamatan-kecamatan yang telah selesai adalah, Pangkalan Kerinci, Bandar Sei Kijang, Langgam, Pangkalan Kuras, Pangkalan Lesung, Bandar Petalangan, Pelalawan, Teluk Meranti, Kuala Kampar.

"Tinggal dua kecamatan lagi yang belum, yakni Kecamatan Bunut dan Kecamatan Kerumutan, dua kecamatan ini kita gesa sebelum masuk bulan Ramdhan," tuturnya seraya mengungkapkan juga tentang antusiasnya masyarakat menyambut program kita, ini terbukti 250-300 lembar akte kita keluarkan dihampir setiap tempat yang kita singgahi.

"Sementara kepada masyarakat, yang belum mengurus dokumen kependudukan, dan berhalangan hadir pada kegiatan kita ini. Maka mereka bisa datang lansung kekantor kita, di komplek perkantoran Bhakti Praja," ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Syafruddin juga menyampaikan terkait persyaratan pengurusan akte.

"Ya, ada beberapa persyaratan, pertama tentu harus ada Kartu Keluarga (KK), Surat Nikah, KTP, Surat Keterangan Bidan, keterangan berdomisili bagi yang tidak memiliki KTP tempatan, yang jelas syarat sangat mudah dan ini gratis," terangnya. (zul)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini