Pelaksanaan Proyek Perparkiran Pemko Pekanbaru Dinilai Tak Profesional

Redaksi Redaksi
Pelaksanaan Proyek Perparkiran Pemko Pekanbaru Dinilai Tak Profesional
jsn/riaueditor.com
Foto : kondisi pekerjaan Perparkiran hingga akhir Desember 2018 silam

PEKANBARU, riaueditor.com - Pekerjaan pembangunan Lapangan Perparkiran Pemko Pekanbaru yang berlokasi di samping rumah dinas (kediaman) Walikota Pekanbaru, jalan A Yani Pekanbaru, hingga saat ini tak kunjung selesai. Hal ini diduga pihak pemberi perkerjaan dalam hal ini OPD Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR)  Pekanbaru dan Kontraktor Pelaksana pekerjaan dinilai tidak profesional. Demikian disampaikan Ketua DPW LSM Fortaran Riau, M. Faisal, Jumat (2/2/2019).

Menurut Faisal, pembangunan perparkiran dengan nilai anggaran lebih kurang Rp 1,3 miliar melalui APBD Pekanbaru tahun 2018 tersebut sempat terhenti sejak Desember 2018 lalu. Namun beberapa hari terakhir ini tampak pekerjaan kembali dimulai. "Ini ada apa", tegas Faisal sedikit bertanya. 

Lagi kata Faisal, berdasarkan pengamatan kami, persentase pekerjaan fisik lumayan, tetapi kenapa bisa terhenti. Dengan berakhirnya Tahun anggaran 2018 dapat dipastikan bahwa jangka waktu pelaksanaan sudah berakhir atau habis, sebutnya.

Lagi kata Faisal, patut diduga terkendalanya pekerjaan tersebut diakibatkan adanya kesalahan administrasi, karena pihak pemberi kerja dan pelaksana kerja tidak profesional. 

"Nah, jika disebut ada penambahan atau perpanjangan  waktu pelaksanaan 50 hari kelender sebagaimana diatur dalam Perpres, dan dikenakan denda satu permil dari sisa anggaran yang belum dibayarkan. Yang patut dipertanyakan apa benar denda tersebut dilakukan," ujarnya. 

Ditanya, apakah ada unsur kerugian negara atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan tersebut. Menurut Faisal, bisa saja terjadi kerugian negara, hanya saja kita tidak mengetahui Rencana Anggaran Biaya (RAB) pekerjaan, sehingga sulit mengetahui adanya kerugian negara, pungkasnya. 

Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) kota Pekanbaru,  Indra Pomi yang dikonfirmasi terkait terlambat dan sempat nangkraknya  pekerjaan perparkiran tersebut. 

Indra pomi mengakui sempat pekerjaan dihentikan pihak kontraktor. "Ya pekerjaan sempat terhenti disebabkan adanya permasalahan internal rekanan kontraktor. Sekarang permasalahan telah selesai dan pekerjaan sudah kembali dilaksanakan," aku Indra Pomi.

Ditanya, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan kerja sesuai kontrak. Indra Pomi mengaku bahwa jangka waktu pekerjaan sudah betakhir pada akhir Desember 2018 lalu. 

"Tetapi sesuai ketentuan pada Peraturan Presiden (Perpres), diberikan perpanjangan waktu selama 50 hari kelender. Dan dikenakan denda sebesar satu permil dari nilai uang yang belum dibayarkan," kata Kadis PUPR Pekanbaru tersebut.

Dia menambahkan, kita beri perpanjangan waktu. Jika masa waktu perpanjangan sampai dan pekerjaan belum selesai, maka pekerjaan dihentikan dan kontrak kerja diputus. Selanjutnya uang jaminan pekerjaan di ambil untuk diserahkan  ke Kas daerah, imbuhnya.

Menurut Indra Pomi, pihaknya optimis rekanan kontraktor bisa menyelesaikan pekerjaan tepat waktu. Karena item pekerjaan yang belum selesai tinggal sedikit, pungkasnya. (jsn)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini