Parkir Liar Menjamur di Pangkalan Kerinci, Tanpa Karcis Pasang Tarif Sesukanya

Redaksi Redaksi
Parkir Liar Menjamur di Pangkalan Kerinci, Tanpa Karcis Pasang Tarif Sesukanya
ilustrasi
PELALAWAN, riaueditor.com - Jumlah  juru parkir liar di Ibukota Pangkalan Kerinci kian menjamur saja. Parahnya, para juru parkir yang diduga juru parkir liar ini tidak memiliki batas waktu untuk mengutip biaya retribusi parkir kendaraan dengan tarif yang dinilai memberatkan masyarakat.

"Saat saya bersama rekan-rekan tengah asyik nongkrong menikmati secangkir kopi sekitar pukul 01.00 Wib dinihari di sekitar jalan Lintas Timur, masih banyak juru parkir yang mengutip biaya parkir. Parahnya lagi, biaya parkir ini untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 2 ribu tanpa menyerahkan karcis parkir. Terkadang sampai empat hingga lima kali setiap parkir dimintai biaya atau uang parkir. Ini sangat memberatkan warga," terang Abdul (30) warga Pangkalan Kerinci kepada riaueditor, Senin (14/12/2015).

Abdul juga mengatakan, dirinya meminta agar instansi terkait yakni Dishub Pelalawan dapat mempertegas tarif parkir dan jadwal pemungutan parkir ini.

"Kita harap Dishub Pelalawan dapat memperjelas dengan tegas masalah parkir ini. Dan kita juga minta Dishub segera menertibkan juru parkir liar di Pangkalan Kerinci yang sangat meresahkan warga," paparnya.

Salah seorang warga Pangkalan Kerinci lainnya Satria (25) mengatakan, bahwa dirinya sangat resah terhadap keberadaan juru parkir liar yang memintai biaya tarif parkir di luar aturan. Pasalnya, sesuai Peraturan Daerah (Perda), tarif parkir yang berlaku untuk roda dua sebesar Rp.1000.-

"Tapi mengapa para juru parkir ini malah meminta Rp.2000. Ironisnya lagi juru parkir yang mengaku resmi ini, tidak memberikan karcis parkir. Jadi, kalau memang karcisnya ada, maka tentunya dapat mengetahui tarif parkir resmi didalam karcis tersebut. 

"Selama hampir 10 tahun saya tinggal di Pangkalan Kerinci ini, saya tidak pernah mendapat karcis parkir dari juru parkir. Untuk itu, maka kami dari warga mempertanyakan masalah parkir ini, apakah dikelola oleh Pemkab Pelalawan melalui Dishub atau di kelola pihak lain. Karena parkir ini bertujuan untuk meningkatkan PAD Kabupaten Pelalawan, bukan untuk keuntungan pribadi atau sepihak," jelasnya. (zul)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini