MoU Pemkab Pelalawan dengan Kejari Pangkalan Kerinci

Harris: Satker Harus Konsultasi dengan Kejari
Redaksi Redaksi
MoU Pemkab Pelalawan dengan Kejari Pangkalan Kerinci
JUL/riaueditor.com
PKL.KERINCI, riaueditor.com- Sebagai jaksa Pengacara Negara, kejaksaan bisa dimintai bantuan hukum dan pertimbangan hukumnya oleh instansi pemerintah, dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Hal tersebut, sesuai dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2004, tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci, Adnan, SH saat menyampaikan sambutan dan penandatangani perjanjian kerjasama bantuan hukum dan pertimbangan hukum, dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara, antara Pemkab Pelalawan dengan Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci, di ruang auditorium kantor Bupati Pelalawan, senin (10/3).

"Kami sebagai jaksa pengacara negara siap membantu seluruh satuan kerja di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Pelalawan, untuk pertimbangan hukum dan bantuan hukum dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)," papar Adnan.

Adnan juga mengundang dan mengharapkan, semua instansi pemerintah dilingkungan pemkab Pelalawan tidak ragu-ragu untuk meminta bantuan atau konsultasi hukum, untuk masalah perdata dan tata usaha negara. "Semua akan akan kita tindak lanjuti," kata Adnan. Tujuannya, adalah untuk menyelamatkan keuangan negara, menjaga kewibawaan lembaga pemerintahan dan untuk mencegah senhketa hukum.

Sementara Bupati Pelalawan HM. Harris menghimbau semua pimpinan satker dilingkungan Pemkab Pelalawan selalu berkoordinasi dan konsultasi dengan penegak hukum, Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci.

Karena kata Harris, belum tentu apa yang kita laksanakan, meskipun betul untuk membangun Pelalawan, tidak melanggar hukum. "Benar menurut kita belum tentu menurut hukum. Bukan hukumnya yang salah tapi kita kadang salah menterjemahkanya. Bak kata pepatah orang tua kita, bukan air yang dalam, tapi gala kita yg pendek," ungkap Bupati Harris.

Untuk sebutnya lagi, semua satker dan instansi yang menggunakan anggaran daerah, hendak selalu berkoordinasi dengan pihak Kejari Pangkalan Kerinci. "Memang oleh BPK kita mendapat predikat Wajar Tanpa Pengeculian, maka saya berpesan, jaga nama baik tersebut jangan sampai ada juga yg terkait dg hukum dan masuk penjara," harap Harris.(IJUL)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini