Melanggar Ketertiban Umum, Pemprov Rekomendasikan Pembatalan Ranperda Parkir

Redaksi Redaksi
Melanggar Ketertiban Umum, Pemprov Rekomendasikan Pembatalan Ranperda Parkir
ilustrasi
PEKANBARU, riaueditor.com - Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Ikhwan Ridwan mengaku telah menerima draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kenaikan tarif parkir dari pemerintah kota Pekanbaru. Dari hasil Ranperda tersebut, sepertinya Pemprov akan merekomkan pembatalan terhadap pembatalan kenaikan tarif parkir tersebut karena telah melanggar ketertiban umum.

"Soal kenaikan tarif parkir itu, saya tak tau juga apa yang disahkan DPRD Pekanbaru lalu. Tapi dari hasil yang dikirim ke kita, ada hal yang harus dikaji lagi dan akan kita bahas dulu secara internal," kata Ikwan saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (13/11).

Disinggung mengenai pengamatannya setelah membaca draf Ranperda tersebut, Ikhwan mengaku memang melanggar peraturan perundangan yang lebih tinggi, peraturan itu tetap bisa dibatalkan karena dianggap telah melanggar ketertiban umum.

"Ranperda Parkir ini kan termasuk melanggar ketertiban umum. Akan muncul gejolak di tengah masyarakat," tuturnya.

Sungguhpun telah menimbulkan gejolak ditengah masyarakat, diterangkannya, Ranperda tersebut tidak bisa Pemprov Riau yang membatalkan begitu saja tetapi harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Pasal 149 undang-undang Pemerintahan tahun 2015, Mendagri juga bisa melakukan pembatalan Perda, jika tidak sesuai untuk diterapkan.

"Selasa tanggal 17 nanti, kami akan ke Jakarta ketemu Mendagri untuk membahas ini. 14 hari pembahasan di kami itu setelah berkas itu kami terima. Dalam suratnya Pemko menyerahkan tanggal 4. Tapi kami terima tanggal 9,"tambahnya.

Hasil pembahasan dengan Mendagri akan menjadi rekomendasi untuk kembali diserahkan ke Pemko. Dipasal 251 undang-undang pemerintahan tahun 2015, Gubernur bisa membatalkan peraturan bupati atau walikota sebagai perwakilan dari pemerintah pusat.

"Sekarang kami tinggal mencocokkan, masuk Ranperda ini dalam kategori itu. Ini jelas mengganggu ketertiban umum. Mengganggu kerukunan antar warga dalam bermasyarakat," tukasnya.(dea)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini