Lurah Sei Sibam Fasilitasi Pungutan Retribusi Sampah dengan Aturan Mengikat

Redaksi Redaksi
Lurah Sei Sibam Fasilitasi Pungutan Retribusi Sampah dengan Aturan Mengikat
PEKANBARU, riaueditor.com - Lurah Sei Sibam Kecamatan Payung Sekaki, Sarnubi MSi mengatakan, pihaknya akan membuat aturan agar masyarakat di wilayahnya disiplin dalam membayar retribusi sampah. 

"Kita akan buat suatu aturan yang mengikat nanti bagaimana agar masyarakat tetap disiplin pembayaran sampahnya tiap bulan", ucap Sarnubi usai memfasilitasi petugas DLHK kota Pekanbaru memungut retribusi sampah dirumah warga Perumahan Pemda Jalan Beringin Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Kamis (1/10/20). 

Ia mengaku dari 2 ribu KK lebih warga di wilayahnya sebagian ada yang mengkomplain kinerja petugas pengangkut sampah. Untuk itu bilamana ada masyarakat yang merasa kurang nyaman terhadap kinerja petugas tersebut, diminta agar langsung disampaikan kepada pekerjanya atau kepada atasannya. 

Disisi lain kepada petugas pengangkut sampah, Sarnubi mendesak agar memperhatikan kendaraannya sehingga sampah yang sudah dimuat tidak berserakan di jalan dan bisa menimbulkan polusi udara. Sarnubi pun berharap agar pemerintahan terbawah yakni, RT dan RW agar dapat mendukung program mengenai pengangkutan sampah di kota Pekanbaru. Ia pun mengaku siap bekerjasama dengan DLHK dalam mendukung program Walikota. 

"Jangan sampai menimbulkan konflik di masyarakat dengan bau yang tidak sedap yang bisa mengganggu polusi lingkungan", ucapnya. 

Sementara Koordinator Pemungutan Retribusi Sampah Kelurahan Sei Sibam Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) kota Pekanbaru, Andi Julian mendesak pihak ketiga yakni PT Godang Jaya agar mengangkut sampah sesuai jadwal. 

"Saya berharap dari pihak ketiga lebih memaksimalkan kinerja nya untuk jadwal pengambilan sampah di rumah-rumah yakni 3 kali dalam seminggu", ujarnya.  

Andi mengakui tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar retribusi sampah di kelurahan Sei Sibam rata-rata sudah sangat memuaskan. Sementara untuk mengantisipasi adanya oknum-oknum tertentu yang mengaku dari petugas pemungut retribusi sampah, pihaknya meminta masyarakat agar mewaspadai. 

"Pastikan terlebih dahulu surat perintah tugasnya, atribut DLHK ada nama di sebelah kanan dan sebelah kiri ada tulisan kecamatan dan satu lagi ada nomor bapak Kadis DLHK Agus Pramono," katanya. 

 Adapun besaran nilai retribusi sampah yang dipungut kepada masyarakat, berfariasi. Dijelaskan, untuk rumah tangga kurang mampu sebesar Rp 5 ribu, rumah tangga menengah Rp 7 ribu dan keluarga mampu Rp 10 ribu perbulan. (fin)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini