Lemahnya Kelengkapan Administrasi Diyakini Penyebab Pemkab Pelalawan Dua Kali Kalah Digugat

Redaksi Redaksi
Lemahnya Kelengkapan Administrasi Diyakini Penyebab Pemkab Pelalawan Dua Kali Kalah Digugat
Ilustrasi

PELALAWAN, riaueditor.com - Dua kali kalah dalam gugatan oleh masyarakat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yakni gugatan eks Direktur PD. Tuah Sekata Ir. HM Syafri, M.Si dan gugatan Calon Kepala Desa Pangkalan Panduk kecamatan Kerumutan atas nama Jahar menjadi pukulan telak Pemkab Pelalawan.

Menanggapi hal ini, sebelumnya Komisi I DPRD Pelalawan menyorot kinerja Bagian Hukum Setdakab Pelalawan agar melakukan evaluasi total terhadap kinerja dalam menghadapi gugatan. 

Sementara itu, Kabag Hukum Pemkab Pelalawan Kamiliuddin, SH menyampaikan pihaknya memberikan apresiasi terhadap kritikan dan masukan dari Komisi I DPRD Pelalawan. Dan tentunya dengan adanya kekalahan Pemkab Pelalawan melalawan gugatan masyarakat, maka pihaknya akan kembali meningkatkan kinerja.

"Ya, kita akui kita masih lemah dalam kelengkapan administrasi dari bawah dalam memutuskan suatu permasalahan dengan masyarakat. Dan tentunya, dengan adanya kejadian ini, maka kita akan meningkatkan kinerja khususnya dalam kelengkapan administrasi, termasuk persyaratan dalam menhadapi fakta persidangan. Sehingga ke depannya, apa yang telah menjadi keputusan Pemkab Pelalawan dalam menyelesaikan permasalahan, harus dijalankan dan diterima oleh seluruh pihak," ujarnya. 

Kamiliuddin menambahkan, Pemkab Pelalawan akan menjalankan Putusan MA terhadap gugatan calon Kades atas nama Jahar dan juga mantan Direktur BUMD Tuah Sekata Pelalawan atas nama Syafri. (ZoelGomes)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini