Leges KK dan KTP di Disdukcapil Pelalawan, Mahasiswa Dimintai Uang Administrasi

Redaksi Redaksi
Leges KK dan KTP di Disdukcapil Pelalawan, Mahasiswa Dimintai Uang Administrasi
Arianto, Mahasiswa UIR, dimintai uang leges oleh staf Disdukcapil Pelalawan.
PKL.KERINCI, riaueditor.com - Ratusan mahasiswa dibuat kesal terhadap ulah oknum Disdukcapil yang meminta uang administrasi leges KK dan KTP untuk persyaratan permohonan dana bantuan pendidikan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pelalawan.

Hal ini dibenarkan Ketua Himpunan Mahasiswa Pelalawan (Hipmawan) Abdul Wadud kepada riaueditor, Senin (6/7/2015). Dikatakannya sejumlah mahasiswa yang ingin melengkapi persyaratan permohonan bantuan pendidikan diantaranya Leges KK dan KTP mengadu kepadanya diminta biaya administrasi yang beragam mulai Rp10 Ribu hingga Rp30 ribu per kepala.

"Setau saya ini kan tidak bayar alias gratis. Hal ini sudah menyerupai praktek pungutan liar (pungli). Perdanya jelas diatur tidak ada pungutan apapun. Termasuk alasan uang administrasi. Mahasiswa tidak bisa mentolelir perbuatan pungli di Disdukcapil tersebut. "Usai lebaran kita akan gelar aksi ke kantor Disdukcapil. Kita akan pertanyakan sistem pelayanan di Disdukcapil Pelalawan," ujar Wadut.

Arianto, mahasiswa asal Pangkalan Lesung ini terpaksa merogoh saku dan mengeluarkan uang sebesar Rp20 ribu untuk biaya leges KK dan KTP saat mengurus surat-surat tersebut di Kantor Disdukcapil di Pangkalan Kerinci, baru-baru ini.

"Usai KK dan KTP dileges di Disdukcapil, oleh petugas Disdukcapil langsung dimintai uang sebesar Rp20 ribu," terang Arianto, saat mengadu kepada wartawan di gedung DPRD Pelalawan, Senin (6/7/2015).

Dikatakan Anto, demikian mahasiswa UIR jurusan komunikasi ini akrab disapa, dirinya bersama rekannya mengurus leges KK dan KTP di kantor Disdukcapil baru-baru ini. Namun, alangkah kagetnya saat leges selesai, petugas meminta uang administrasi sebesar Rp 20 ribu.

"Usai meleges KK dan KTP sebanyak dua lembar, langsung petugas meminta biaya administrasi sebesar Rp 20 ribu, seketika kami membayarnya," tutup Anto," (zul)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini