Konflik Lahan PT Rimba Lazuardi vs Masyarakat, Camat Akan Panggil Kedua Belah Pihak

Redaksi Redaksi
Konflik Lahan PT Rimba Lazuardi vs Masyarakat, Camat Akan Panggil Kedua Belah Pihak
ilustrasi
RENGAT, riaueditor.com - Menindak lanjuti laporan masyarakat Desa Pesajian Kecamatan Batang Peranap Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Camat Peranap Suhadi akan memanggil kedua belah pihak untuk dimintai keterangan.

Seperti diberitakan, Senin (7/3) puluhan masyarakat Desa Pesajian mendatangi Kantor Bupati Inhu guna melaporkan PT Rimba Lazuardi yang telah merampas lahan masyarakat seluas 600 hektare untuk membangun kebun HTI kayu Akasia.

Camat Batang Peranap H Suhadi via seluler mengatakan bahwa dirinya tidak banyak tahu tentang PT Rimba Lazuardi, bahkan belakangan dirinya baru tahu ada tuntutan warga Pesajian ke Perusahaan setelah terima tembusan surat dari Kabag Tapem.

"Tapi yang pasti akan dikaji dengan memanggil kedua belah pihak," kata Camat, Kamis (10/3).

Sepengetahuan dia, PT Rimba Lazuardi sudah mengantongi izin dari Pemerintah tepatnya sebelum Kecamatan Batang Peranap dimekarkan dari Kecamatan Peranap.

"Hanya saja, jika benar perusahaan pemegang izin lantas kenapa selama ini lahan itu ditelantarkan," terangnya.

Kuat dugaan, penelantaran lahan adalah esensi penggarapan lahan oleh masyarakat, atau bisa saja ada oknum warga Pesajian yang sengaja jual lahan sengketa itu kepada warga yang tidak tahu historis lahan tersebut," tutup Camat. (Ali)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini