Kembali Terulang, Hingga Awal Maret Hanya 2 Dokumen Lelang Masuk di BPBJ Pelalawan

Redaksi Redaksi
Kembali Terulang, Hingga Awal Maret Hanya 2 Dokumen Lelang Masuk di BPBJ Pelalawan
Ilustrasi

PELALAWAN, riaueditor.com - Hingga saat ini, Senin (9/3/2020) baru 2 dokumen lelang yang masuk di Bagian Pengadaan Barang/Jasa (BPBJ) Setdakab Pelalawan, hal ini jauh dari harapan dan kondisinya hampir sama dengan tahun-tahun sebelumnya.

Adapun 2 dokumen lelang yang baru masuk di BPBJ tersebut yakni paket perencanaan kontruksi klasifikasi sederhana (perencanaan gedung kantor dinas pendidikan dan kebudayaan Kab. Pelalawan) nilai paket Rp.213.4 juta, paket masuk tanggal 25 Februari 2020 dan sudah diposting. Kedua yakni paket belanja sewa perlengkapan dan peralatan kantor sudah diproses serta sudah tayang senilai Rp.561,5 juta dan paket masuk pada 6 Maret 2020.

Hal ini debenarkan Arip Ripani, S. Sos kepada riaueditor.com, Senin (9/3/2020). Dikatakannya, saat ini jumlah paket disirup (sistim informasi rencana umum pengadaan) 124 paket hanya saja hingga kini baru 2 paket yang masuk.

"Kita berharap untuk segera diserahkan dokumen lelang ke Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa. Seluruh paket jika telah dikontrakkan mulai dilaksanakan sehingga meningkatkan realisasi atau serapan untuk triwulan berikutnya. Kalau BPBJ setiap paket yang masuk akan diproses dan kita siap," paparnya.

Sementara itu, Atmonadi Asisten II Setdakab Pelalawan secara tegas mengingatkan agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta untuk segera menyiapkan dokumen agar proses lelang bisa segera dilaksanakan terutama untuk paket yang terkait perencanaan yang lebih banyak membutuhkan waktu dalam prosesnya.  

"OPD harus menggesa siapkan dokumen lelang. Kemaren sudah kita surati dan kalau perlu kita akan kembali surati. Hal ini agar tidak kembali molor dan terkendala dengan waktu dalam pekerjaannya. Apalagi kalau nantinya ada paket gagal lelang.  Apalagi paket-paket besar untuk segera dimasukkan dokumennya," tegas Atmonadi.

Saat ditanyakan soal proses di BPJB, Atmonadi menyampaikan proses melakukan dokumen lelang, PPK di OPD menginput dokumen lelang ke LPSE, selanjutnya PPK di OPD mengantar surat permohonan untuk dilelang ke Kabag PBJ.

"Jika dokumen lengkap, kabag akan membuat SPT ke pokja pemilihan, selanjutnya pokja akan memanggil PPK untuk melakukan review dokumen. Apabila ada kesalahan dokumen, PPK wajib melakukan perbaikan, dan jika tidak ada kesalahan akan langsung ditayangkan," tukasnya. (ZoelGomes)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini