Keluarga Tak Punya Surat Nikah Belasan Tahun Bisa Mengurus KK

Redaksi Redaksi
Keluarga Tak Punya Surat Nikah Belasan Tahun Bisa Mengurus KK
Sidang Itsbat
PKL.KERINCI, riaueditor.com - Bagi keluarga yang telah belasan tahun menikah tidak memiliki surat nikah bisa mengurus Kartu Keluarga.Sehingga, akta kelahiran anak bisa juga dikeluarkan.

"Kartu Keluarga Bisa diurus dengan membawa surat keterangan nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA), disurat itu KUA menjelaskan sudah sah menikah namun belum memiliki surat nikah. Ini kebijakan yang kami ambil agar warga kita terdaftar di administrasi kependudukan dan memiliki dokument kependudukan," ungkap Kadis Dukcapil Pelalawan Drs. Syafruddin.

Dikatakannya,Kebijakan itu berlaku hanya untuk keluarga yang telah lama menikah namun tidak memiliki surat nikah. Namun untuk keluarga baru tidak ada alasan tidak punya surat nikah. Pasalnya saat ini tidak ada KUA yang lambat mengeluarkan surat nikah.

"Bagi keluarga yang udah belasan tahun atau puluhan tahun telah menikah, pengurusan KK bisa membawa keterangan nikah dari KUA. Sementara untuk akta kelahiran anak, perlu keterangan dari Desa diketahui KUA, menjelaskan anak yang bersangkutan benar anak si A atau si B," tegas Syaruddin.(zul)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini