Kasi Tata Kelola PIP Paparkan Materi Tata Cara Pengelolaan Informasi Publik

Redaksi Redaksi
Kasi Tata Kelola PIP Paparkan Materi Tata Cara Pengelolaan Informasi Publik
Diskominforsantik Bengkalis
Teks foto: Foto bersama peserta sosialisasi PPID pembantu dan PPID utama

BENGKALIS, riaueditor.com - Kepala Seksi Tata Kelola Penyediaan Informasi Publik (PIP) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Hardy Kembar Pribadi sekaligus sebagai narasumber sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tentang Peraturan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 memaparkan materi tentang pengelolaan informasi publik. 

Menurut Hardy, pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi berdasar prinsip UU KIP dan urusan Bidang Kominfo. "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang,"" ujar Hardy Selasa (11/12/2018).

Tambah Hardy pengkategorian informasi, menentukan output informasi publik, pendaftaran usul dan kompilasi informasi publik, inventarisasi dan pembahasan usul DIP badan publik.

Informasi wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang berkaitan dengan badan publik, informasi mengenai kegiatan dan kinerja badan publik terkait, informasi mengenai laporan keuangan, informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, kewajiban memberikan dan menyampaikan informasi publik dilakukan paling lambat 6 bulan sekali, kewajiban menyebarluaskan informasi publik disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.

Kemudian secara serta merta, badan publik wajib mengumumkan secara serta merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup oleh orang banyak dan ketertiban umum, kewajiban menyebarluaskan informasi publik disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.

Acara tersebut resmi ditutup Kepala Bidang Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bengkalis Elkhusairi.

Elkhusairi Pesan kepada PPID pembantu dan PPID utama yang ikut sosialisasi, agar terus bersinergi dalam mengelola, melayan dan memberikan informasi kepada publik.(*)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini