Kadisdukcapil Rohul "Arogan" Larang Wartawan Meliput

Redaksi Redaksi
Kadisdukcapil Rohul
Yusmar, Kadisdukcapil Rokan Hulu.
PS.PENGARAIAN, riaueditor.com- Himpunan Wartawan Rokan Hulu Reformasi (HWR) Kab Rokan Hulu mengutuk keras tindakan oknum Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Rokan Hulu, Yusmar yang dengan arogannya melarang wartawan riaueditor.com meliput di dinas yang dipimpinnya karena tidak senang dikonfirmasi dan diberitakan.

Menurut Mahotman Tobing, SH, Ketua HWR Reformasi Kabupaten Rokan Hulu  Dikantornya menyebutkan, pelarangan atau pengancaman oleh oknum eselon II tersebut seyogianya tidak boleh terjadi bila oknum itu menghormati kerja dan profesi pers.

"Dalam empat pilar disebutkan yaitu Eksekutif, Legislatif, Yudikatif dan Pers, masing-masing saling berperan dalam mencapai satu tujuan untuk kesejahteraan masyarakat. Apabila pejabat tidak mengerti tugas dan fungsi pers, sudah barang tentu dedikasi pejabat tersebut perlu dipertanyakan," kata Mahotman.

Disebutkannya, setelah dirinya menerima laporan Yahya Siregar yang menjadi korban sikap arogan yang dipertontonkan Yusmar di depan puluhan anak buahnya adalah pelecehan dan penghinaan terhadap insan Pers, dengan mengatakan, "Ini rumah saya jangan sembarangan, ini pekarangan saya tau kau, jangan yang ini kau beritakan, masih banyak lagi proyek-proyek yang mesti diberitakan, itu Dinas Pendidikan kasuskan itu, naikkan itu," ungkap Yusmar dengan arogannya di Kantor Disdukcapil Rokan Hulu, Rabu (31/12/14).

Rekan-rekan media menyayangkan kejadian tersebut, James wartawan dari Surat Kabar Mingguan ICW Post menyatakan kerja insan pers seharusnya tidak boleh dibatasi dalam meliput berita sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang.

James menambahkan, bila mereka membatasi kerja pers sebagai penyambung lidah masyarakat itu sama saja melanggar hukum. Karena kemerdekaan pers dalam meliput berita telah diatur dan dilindungi Undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers. Sikap arogan menghalangi-halangi tugas jurnalistik adalah kejahatan yang diancam dengan hukuman pidana.

"Mestinya sebagai pejabat Kepala Dinas Disdukcapil, Yusmar melindungi kerja seorang wartawan bukan sebaliknya. Jangan mengedepankan emosi sesaat terkait permasalahan lain yang akhirnya mengabaikan hak masyarakat untuk memperoleh informasi," tegas James, Jumat (9/1/15). (tim/har)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini