TAPUNG, riaueditor.com -Setelah menjabat
kepala Desa Sungaiputih Kecamatan Tapung selama enam tahun dan berakhir 3
November 2013, Darmaji mantan kades ini kembali mencalonkan diri pada
12/12 lalu. Sementara laporan Pertanggung jawaban SPJ belum ada.
Seharusnya sebelum habis masa jabatan 3 November 2013 lalu kepala desa
harus menyerahkan laporan pertanggung jawaban.
Salah seorang anggota BPD mengatakan, terhadap semua keuangan yang
ada dan yang telah dipergunakan selaku anggota BPD dirinya harus meminta
pertanggung jawaban kepala desa.
Beberapa hal yang penting dipertanyakannya seperti dana pasar yang
lama dan yang baru, fe galian C, serta uang penjualan lapak pasar yang
baru.
Dihubungi via seluler, Darmaji kepada riaueditor Ahad (29/12)
mengatakan, bahwa selama dirinya menjabat dana ADD setahun sekali selalu
dilaporkan, "kalau dana ADD yang tahun 2013 ini sudah saya berikan
laporanya kepada ketua BPD Naryo karna saya mau mencalon lagi," katanya.
Sementara masalah lapak pasar yang baru itu bukan dijual tapi
disewakan dananya dijadikan untuk pembangunan los di belakang pasar.
Sedangkan Fe Galian C, sambung Darmaji, itu digunakan ntuk pembiayaan portal dan keperluan masyarakat lainnya.
"Bukan untuk pribadi, tapi digunakan untuk masyarakat juga, dan dana
yang keluar semua ada kwitansinya sama bendahara desa," sebut Darmaji.
Ketua BPD Naryo dihubungi Riaueditor Ahad( 29/12) mengatakan, laporan
dari Kades sudah ada dan pun dananya belum habis malah dana ADD itu
baru separoh yang keluar, "masalah ini sudah kami sampaikan kepada Camat
Tapung karna desa sungai putih mengadakan pemilihan Kades lagi dan
masalah dana belum sempat kami rapat dan bukan diumumkan dekat
masyarakat," ungkap Naryo.
Masih menurut Naryo, masalah pertanggung jawaban memang belum
dilaporkan, "Kita menunggu dana ADD semua keluar dulu baru kita
laporkan, masalah lapak pasar bukan dijual tapi disewakan sudah ada
beberapa orang yang mendaftar," tukasnya.(bi)