KPK Gelar Sosialisasi Gratifikasi di Kampar

Redaksi Redaksi
KPK Gelar Sosialisasi Gratifikasi di Kampar
sy/riaueditor.com

BANGKINANG, riaueditor.com - Asisten I Setda Kampar Bidang Pemerintahan Sekaligus Plt Kepala Badan Inspektorat Kabupaten Kampar, Ahmad Yuzar membuka acara sosialisasi pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar di Balai Bupati Kampar, Selasa (10/10/2017). 

Acara diikuti seluruh perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Kampar dan beberapa Asosiasi Usaha yang ada di Kampar.

Diketahui bersama, pengaturan dan penyebutan gratifikasi secara spesifik dikenal sejak disahkanya undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi UU Tipikor, Undang-undang memberikan kewajiban bagi Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara untuk melaporkan pada KPK setiap penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan tugas atau kewajiban penerima. 

Dalam sambutannya Ahmad Yuzar mengajak ASN di Kampar untuk terus membangun sumber daya manusia (SDM) dan Profesionalisme dalam bertugas.  

"Yang harus kita lakukan agar efektif dalam hal upaya pencegahan gratifikasi tidak cukup hanya dengan membuat peraturan perundangan saja, yang lebih penting adalah membangun mental SDM itu sendiri. Tanpa membangun sumber daya manusia yang baik dan berintegritas mustahil dapat berjalan dengan maksimal," ungkap Yuzar.

Dijelaskan, bahwa dalam rangka peningkatan tentang gratifikasi maka pada hari ini pemerintah Kabupaten kampar menyelenggarakan sosialisasi tentang pengendalian gratifikasi yang merupakan program pemberantasan korupsi terintegritas.

Sementara itu, Widyanto Eko Nugroho selaku Deputi Bidang Pencegahan KPK memaparkan bahwa budaya atau kebiasaan yang perlu dibangun dan dilembagakan di masyarakat adalah budaya bersih melayani dan menolak segala bentuk gratifikasi.

Korporasi dan asosiasi harus berpartisipasi secara aktif dan konkret untuk menolak praktik-praktik permintaan secara tidak sah yang di lakukan oleh pegawai negeri ataupun penyelenggaraan negara dengan melaporkan kepada unit pengendalian gratifikasi Kabupaten kampar, ucapnya. (Rls/Syailan Yusuf)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini