Julian Eko Sayuti Ditunjuk Jadi PLH Lurah Kerinci Timur

Redaksi Redaksi
Julian Eko Sayuti Ditunjuk Jadi PLH Lurah Kerinci Timur
Camat Pangkalan Kerinci, Dodi Asma Putra

PELALAWAN, riaueditor.com - Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui Badan Pendidikan, Pelatihan, dan Kepegawaian pada hari ini telah mengeluarkan surat penunjukan Julian Eko Sayuti yang sebelumnya menjabat Kasi Trantib sebagai Pelaksana harian (Plh) Lurah Kerinci Timur.

Hal ini benarkan oleh Fahrurrozy Kepala Badan Pendidikan, Pelatihan, dan Kepegawaian Daerah Pelalawan kepada riaueditor.com, Senin (30/3/2020). Menurutnya, peninjukan Plh hanya berlaku hingga tanggal 5 April 2020 mendatang sejak eks Lurah Kerinci Timur EA ditahan oleh pihak kejaksaan terhitung 20 hari. Untuk selanjutnya, sesuai kebutuhan maka akan diperpanjang. 

"Memang efektifnya 24 naret kemaren, hanya saja Kita tentu masih menunggu sueat reami pemberitahuan dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan terhadap penahanan EA. Kemudian juga Kita menunggu usulan dari Camat ke Bupati untuk Plh. Maka hari ini suarat penunjukan Kita serahkan kepada Camat Pangkalan Kerinci," ujarnya.

Terpisah, Camat Pangkalan Kerinci Dodi Asma Putra membenarkan telah menerima surat dari BPPKD Pelalawan soal penunjukan Julian Eko Sayuti sebagai Plh Lurah Kerinci Timur.

"Pada pekan lalu Kita usulkan 3 nama untuk Plh Lurah Kerinci Timur ke pimpinan yakni Julian  Eko Sayuti Kasi Trantib Kantor Camat Pangkalan Kerinci, Dodi Kasi Pem Kantor Lurah dan Nasdawati Kasi Kesos Kantor Camat. Akhirnya pada surat penunjukan yang Kita terima hari ini, ditunjuk Julian Eko Sayuti," paparnya.

Tentunya, sambung Camat, Julian Eko Sayuti mulai besok, Selasa (31/3/2020) resmi masuk kantor sebagai Plh Lurah Kerinci Timur.

"Besok kita akan bertemu dengan Plh dan membicarakan tindak lanjut terkait program dan pelayanan di Kantor Lurah. Tentunya hal-hal yang prinsip tentu harus berjalan terutama pelayanan dengan menyesuaikan wewenang sesuai aturan," paparnya. 

Untuk diketahui, EA Lurah Kerinci Timur ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan pada hari ini, Selasa (17/3/2020) lalu dalam keterlibatannya terhadap kasus pungutan liar (pungli) dan gratifikasi di Desa Sering Kecamatan Pelalawan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sialang Bungkuk Pekanbaru untuk 20 hari kedepan sejak tanggal 17 hingga 5 April 2020 mendatang. (ZoelGomes)  


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini