Inilah Pernyataan Sekda Inhu Soal Proyek !

Redaksi Redaksi
Inilah Pernyataan Sekda Inhu Soal Proyek !
Foto: Net
RENGAT, riaueditor.com- Pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Drs. HR. Erisman, MSi terkait adanya penambahan waktu kerja terhadap tujuh Paket Proyek yang tidak selesai dikerjakan pada Tahun Anggaran (TA) 2013 dinilai Kontroversi.

Sebagaimana diketahui bahwa Sekdakab. Inhu R. Erisman melalui berbagai Media Massa menyatakan bahwa ada 7 (Tujuh) Paket Proyek yang tidak selesai dikerjakan pada Tahun Anggaran 2013 yang lalu diberikan penambahan waktu selama 50 (Lima Puluh) hari Kerja.

Proyek tersebut adalah Pembangunan Gedung Kantor Bupati Inhu, Pembangunan Gedung Sekolah SDN 006 Rengat, Venue Olahraga seperti Stadion Mini dijalan Batu Canai, Venue Panjat Tebing, Venue Futsal, dan Stadion Narasinga Rengat.

Namun berdasarkan hasil Konfirmasi kepada Instansi terkait seperti Dinas PU Inhu melalui Plt Kepala Dinas PU yang menjabat pada saat itu beberapa Waktu yang lalu Ir. Teguh Kiswanto dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada satupun Proyek yang berasal dari Dinas PU Inhu yang mendapat penambahan Waktu, karena hal tersebut tidak berdasar.

' Perlu di ingat, tidak ada satu proyekpun yang berasal dari Dinas PU Kab. Inhu yang kita beri penambahan waktu 50 (Lima Puluh) hari kerja, yang tidak selesai sampai batas waktu yang kita tetapkan maka kita lakukan putus kontrak,' katanya.

Cuma saya tidak tahu apakah Dinas maupun Instansi lain ada yang memberlakukan hal tersebut, namun di Dinas PU tidak ada, hal ini telah kita laporkan kepada Bupati Inhu secara langsung, ujarnya.

Sementara itu Salah seorang PPTK di Dinas Pendidikan Inhu yang enggan namanya dipublikasikan menyatakan bahwa pada tanggal 3 Januari 2014 Bupati Inhu memerintahkan kepada Dinas Pendidikan Inhu untuk memutuskan kontrak terhadap seluruh pekerjaan yang tidak selesai sesuai waktu yang telah ditentukan.

"Jadi tidak benar jika Pengerjaan Pembangunan SDN 006 Rengat mendapat penambahan waktu 50 (Limapuluh) hari kerja, sesuai arahan Bupati kita sudah memerintahkan kepada pihak rekanan untuk menghentikan pekerjaan mereka", katanya.

Namun jika Rekanan terus melakukan pekerjaan maka hal tersebut adalah diluar tanggung jawab kita, kita akan tetap membayarkan sesuai dengan progress pekerjaan mereka samapai batas waktu yang ditentukan.

Namun sayangnya sejauh ini yang bersangkutan tidak bisa mengatakan apakah setelah diputus Kontrak tersebut dilakukan blacklist terhadap Perusahaan selaku pelaksana pekerjaan tersebut. (ali)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini