Hari ke-3 Giat Tim Yustisi Covid-19 Pelalawan, Kasatpol PP Marah Besar di Langgam

Redaksi Redaksi
Hari ke-3 Giat Tim Yustisi Covid-19 Pelalawan, Kasatpol PP Marah Besar di Langgam
zul/riaueditor.com

PELALAWAN, riaueditor.com - Tim Yustisi covid-19 Kabupaten Pelalawan atau dikenal Tim Hunter Bingal kembali melanjutkan operasi penindakkan terhadap warga tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes) terutama penggunaan masker di hari ketiga, Rabu (7/10/2020) di 2 kecamatan yakni Langgam dan Pelalawan.

Tim Yustisi menjatuhkan puluhan sanksi denda dan puluhan sanksi sosial di dua kecamatan. Hasilnya, untuk kecamatan Langgam terjaring 21 pelanggaran. 10 orang dijatuhi sanksi denda dan 11 orang sanksi sosial.

"Untuk kecamatan Pelalawan, terjaring 4 pelanggaran. Dua orang dijatuhi sanksi denda dan dua lagi sanksi sosial," terang Kasat Pol PP Kabupaten Pelalawan, Abu Bakar, FE kepada riaueditor.com.

Namun, Abu Bakar menyampaikan kemarahannya atas tidak respon dan dukungan dari Plt. Camat Langgam Sugeng Wiharyadi. 

"Saya marah karena dalam giat untuk menjalankan Perbup 63 tahun 2020 tidak mendapat dukungan Camat Langgam. Pasalnya kita tidak difasilitasi untuk giat berupa bangku dan meja. Saya harap para Camat untuk dapat bekerja sama dalam menegakkan Perbup untuk memutus rantai penularan covid-19," tukasnya.  

Selanjutnya, riaueditor.com mencoba menghubungi Plt. Camat Langgam Sugeng Wiharyadi di nomor hp dan WA, namun hingga berita ini dinaikkan yang bersangkutan tak menjawab. (ZoelGomes)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini