HUT RI Ke 69, 144 Warga Binaan Rutan Rengat Dapat Remisi

Redaksi Redaksi
HUT RI Ke 69, 144 Warga Binaan Rutan Rengat Dapat Remisi
RENGAT, riaueditor.com- Sehubungan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) RI yang ke 69 sebanyak 144 orang warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II b Rengat di Pematang Reba mendapatkan Remisi.

Salah satu penghuni Rutan Kelas II b adalah Her (18) Siswa SMAN 2 Rengat yang terlibat kasus pencabulan pada tahun 2013 yang lalu, Her pada tahun sebelumnya dinyatakan tidak lulus Ujian Nasional pada tahun 2013, kala itu Her mengikuti ujian di balik jeruji karena terlibat dalam kasus pencabulan.

Alhirnya P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) mengupayakan Her mengikuti untuk mengikuti program paket C tahun 2014,  akhirnya Her lulus dengan nilai rata-rata 8,2.

Dan ijazah tersebut diserahkan bersamaan pemberian remisi kepadanya pada peringatan HUT RI ke 69, tahun ini," ujar Wakil Ketua P2TP2A Ipda N Syamsiar didampingi bidang pendampingan anak, Mulyasantoni Spi, Ahad (17/8) di Rutan Rengat.
         
Untuk itu, kata Ipda N Syamsiar, dengan telah diberikannya ijazah SMA tersebut, diharapkan Her dapat melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi setelah bebas nanti.

"Ini sudah menjadi tanggung jawab P2TP2A terhadap setiap hak-hak anak. Mudah-mudahan ijazah yang di perolehnya dapat dimaanfatkan untuk melanjutkan pendidikan," harapnya.

Sementara itu, Kepala Rutan Rengat, Gumilar Budi Rahayu SH membernarkan bahwa Her beberapa waktu lalu telah mengikuti ujian paket C di Rutan Rengat.

Selain menerima ijazah SMA, sambung Gumilar, Her juga mendapat remisi dua bulan dari pemerintah pada peringatan HUT RI tahun 2014.

Menurutnya, atas kasus yang dijatuhkan vonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Rengat, kepada Her selama 2,8 tahun, dengan adanya remisi selama 2 bulan, maka Her akan bebas pada bulan Oktober 2014, mendatang.

Terkait remisi 17 Agustus 2014, Rutan Rengat mengusulkan remisi untuk sebanyak 144 orang Napi. Diantaranya, untuk remisi umum I sejumlah 102 orang, remisi umum II sejumlah  3 orang.

Selain itu, remisi juga diberikan kepada Napi yang terkait dengan PP 28 tahun 2006,  sejumlah 20 orang dan remisi terkait PP 99 tahun 2012, sejumlah 19 orang.

"Dari remisi yang diusulkan, ada 3 orang napi yang bebas pada peringatan HUT RI hari ini," ujar Gumilar. (Ali)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini