Erianda, Wabup Rohil Terpilih Tak Perlu Mundur dari PNS

Redaksi Redaksi
Erianda, Wabup Rohil Terpilih Tak Perlu Mundur dari PNS
hen/riaueditor.com
Erianda (kiri), Bupati Suyatno (tengah dan Karmila Sari (kanan).
PEKANBARU, riaueditor.com- Terpilihnya Kepala Dinas Cipta karya Rokan hilir, Erianda sebagai Wakil Bupati Rohil yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ternyata tidak perlu mengundurkan diri. Pasalnya, Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru, belum diterapkan secara keseluruhan.
 
Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Riau, Zaini Ismail kepada wartawan. Dikatakanya, Erianda tidak perlu mengundurkan diri dari PNS selama menjadi Wakil Bupati Rohil sebab ini akan menyangkut dengan pensiunnya di massa yang akan datang.

"Tidak perlu mundurlah, karena sejauh ini tidak ada masalah," kata Zaini, kemarin.
 
Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), jelasnya, masih dibahas terkait pensiun. Namun, untuk pasal yang mengatur pengunduran diri itu, pihaknya masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP).

"Kalau sudah ada PP-nya, baru itu bisa dilaksanakan. Tetapi, sampai saat ini PP-nya kan belum terbit dan masih dalam pembahasan, bersamaan dengan perubahan Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah," tukasnya.

Seperti diketahui, Erianda sendiri terpilih menjadi Wabup Rohil, pada Sidang Paripurna DPRD, Selasa (3/6/14) malam. Kepala Seksi (Kasi) Pemeliharaan Jalan dan Jembatan di Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemkab Rohil ini, terpilih menjadi Wabup Rohil, setelah menang mutlak atas rivalnya, Karmila Sari, Anggota DPRD Rohil.(dea)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini