Dugaan Pungli Mutasi Kepsek, Ikhwan Ridwan: ‘BKD Mau Saya Bikin Bersih’

Redaksi Redaksi
Dugaan Pungli Mutasi Kepsek, Ikhwan Ridwan: ‘BKD Mau Saya Bikin Bersih’
ist.
Kepala BKD Riau, Ikhwan Ridwan

PEKANBARU, riaueditor.com - Pasca mutasi sejumlah Kepala Sekolah SMA/SMK se Riau beberapa waktu lalu berbuntut panjang, pasalnya akibat kebijakan mutasi tersebut 67 Kepala Sekolah di Riau mendadak mendapat Surat Keputusan dari Dinas Pendidikan Provinsi Riau terkait pemberhentian dari jabatan sebagai kepala sekolah dan dialihkan menjadi guru biasa.

Beberapa kepala sekolah kemudian melaporkan adanya dugaan pungli dalam proses mutasi kepala sekolah SMA/SMK tersebut ke wakil rakyat di gedung DPRD Riau, dan disambut Sekretaris Komisi V DPRD Riau, Ade Agus Hartanto, Rabu (28/2/2018) kemarin.

Politisi PKB Riau itu menilai tidak ada koordinasi yang baik antara Dinas Pendidikan Provinsi Riau dan Badan Kepegawaian Daerah untuk menyelesaikan persoalan mutasi ini, menurutnya tidak layak menempatkan posisi kepsek baru, sedangkan pejabat yang diganti tidak mendapatkan status yang jelas.

"Ini seperti tidak ada koordinasi antara BKD dengan Disdik. Dan saya apresiasi kepada mantan kepsek yang melapor. Ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut, mereka meminta kejelasan mau dipindahkan kemana, mengajar dimana, pasca nonjob sebagai Kepsek. Pekan depan, Komisi V akan memanggil disdik untuk meminta keterangan status mantan kepsek ini," ujar Ade. 

Komisi V kata Ade, juga akan meminta klarifikasi dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi dalam pelantikan kepala sekolah tingkat SMA/SMK beberapa waktu lalu. 

"Informasinya adanya laporan pungli bagi guru yang ingin menjadi kepala sekolah, nanti kita juga mintai klarifikasi, karena laporannya sudah masuk ke kita," sebutnya. 

   

Ade menegaskan, jika ditemukan bukti kuat adanya pungli, maka akan dilaporkan ke pihak berwajib untuk diproses secara hukum, imbuhnya. 

Terpisah, menanggapi laporan dugaan pungli dalam proses pemutasian sejumlah kepala SMA/SMK di Riau, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) provinsi Riau, Ikhwan Ridwan ditemui di ruang kerjanya, Kamis (1/3/2018) mengaku tidak mengetahui tudingan yang diarahkan kepada pihaknya.

"Sebutkan saja siapa orangnya, dan namanya siapa, biar saya yang mengadukan ke polisi, BKD mau saya bikin bersih, dan saya sudah buktikan ada pegawai saya yang lakukan pungli saya laporkan ke polisi, dan sudah masuk penjara," tegas Ikhwan.

Ikhwan tidak menampik jika namanya banyak dijual bahwa kepala BKD minta uang untuk masuk honor.

"Saya saja bagian dari anggota saber pungli, masak saya mesti minta, apalagi kepada guru," katanya.

Ditegaskan Ikhwan, jika ada bawahannya yang terlibat pungli akan dikenakan sanksi berdasarkan PP 58 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri.

"Saksinya ada sanksi ringan, sedang dan berat, hingga pemberhentian secara tidak hormat," tukasnya.

Dijelaskan Ikhwan terkait mutasi para kepsek, BKD hanya meneruskan perizinan di kementerian, sementara data teknisnya ada di Disdik Riau.

"Terkait urusan Mutasi Kepala Sekolah, secara teknis ada di Dinas Pendidikan, sementara BKD hanya mengurus izin pelantikan di Kementerian Dalam Negeri," terangnya.(har)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini