Dispenda Dukung Langkah Satpol PP Perkarakan Pelanggar Retribusi Pajak

Redaksi Redaksi
Dispenda Dukung Langkah Satpol PP Perkarakan Pelanggar Retribusi Pajak
ist.net
Dispenda Dukung Langkah Satpol PP Perkarakan Pelanggar Retribusi Pajak.
PKL.KERINCI, riaueditor.com - Pihak Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Pelalawan mendukung penuh langkah Satpol PP sebagai penegak
Perda untuk memperkarakan ke ranah Hukum bagi pelanggar Retribusi pajak. Hal ini diungkapkan Kepala Dispenda Pelalawan Mayhendri S.Sos,M.Si melalui Kabid PAD Edison kepada riaueditor, Rabu (12/8/2015). Menurutnya, guna mendongkrak PAD Pelalawan, Dispenda komit dan memberikan dukungan penuh bagi yang melanggar atau tidak taat dan Patuh membayar pajak.

"Tidak ada istilah terlambat. Ini buat kebaikan bersama, oleh karenanya dilapangan kita bekerjasama dengan pihak Satpol PP dalam penegakan Perda," ucapnya.

Dikatakan Edison, butuh komitmen bersama agar peraturan soal kewajiban membayar pajak dapat berjalan.

"Kita senantiasa melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pimpinan seperti kemaren bersama Sekda, asisten, Kabag terkait dan sejumlah SKPD dalam mendongkrak PAD," tuturnya.

Dilanjutkan Edison, pihak Dispenda akan terbuka dan terang-terangan memberikan data valid kepada tim guna mendongkrak PAD Pelalawan. 

"Saat ini terdapat 32 pajak yang ditangani oleh Dispenda Pelalawan yakni hotel bintang tiga, hotel melati tiga, losmen/rumah penginapan/pasanggrahan/hostel/rumah kos, restoran, rumah makan, cafe, kantin, katering, warung, karaoke, balap kendaraan bermotor, permainan ketangkasan, panti pijat/refleksi, pemandian umum, permainan anak-anak, reklame papan/bill board/videotron/megatron, reklame kain, reklame melekat/stiker, PPJ PLN, PPJ Non PLN, pasir, tanah timbun, batu pecah/kerikil, tanah liat, mineral bukan logam dan lainnya, pajak parkir, air bawah tanah, air tanah, sarang burung walet, PBB, Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, Pendapatan denda pajak bumi bangunan pedesaan dan perkotaan," tutupnya. (zul)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini