Diskop UKM Perindag Pelalawan Tarik Rp.17,8 M Lebih APBN Bagi UMKM, Data Penerima Bantuan Diperpanjang

Redaksi Redaksi
Diskop UKM Perindag Pelalawan Tarik Rp.17,8 M Lebih APBN Bagi UMKM, Data Penerima Bantuan Diperpanjang

PELALAWAN, riaueditor.com - Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Kabupaten Pelalawan telah berhasil menurunkan atau menarik  dana pusat dari APBN sebesar Rp.17,85 miliar yang telah ditransfer ke 4.252 rekening pelaku UMKM penerima program bantuan Presiden produktif untuk pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang  terdampak covid-19 di Kabupaten  Pelalawan.

"Hasil koordinasi dengan Kepala Cabang BRI Pangkalan Kerinci, sebesar Rp.17,8 milyar lebih sudah ditransfer ke 4.252 rekening pelaku UMKM di 12 kecamatan se- Kabupaten Pelalawan. Jika sebelumnya 6.000 lebih data yang telah diinput dalam sistem online dan hasil verifikasi Kementrian Koperasi UKM RI serta berdasarkan hasil verifikasi, maka pelaku UMKM yang memenuhi syarat untuk menerima bantuan UMKM produktif sebanyak 3.933 dengan bantuan Rp.2,4 juta bertambah sebanyak 319 pelaku UMKM sehingga penerima sudah mencapai 4.252 pelaku UMKM," bebernya.

Ditambahkannya, menindaklanjuti surat Kemenkop UKM RI nomor 491/SM/X/2020 perihal perpanjangan waktu pendataan program Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM), maka diinformasikan program bantuan Presiden produktif bagi UMKM yang terdampak covid-19 tahap satu Kabupaten Pelalawan berdasarkan hasil data verifikasi dari Kemenkop UKM RI cq. Deputi Bidang Pembiayaan berjumlah 3.933 pelaku UMKM yang tersebar di 12 kecamatan se-Kabupaten Pelalawan telah diserahkan ke Bank BRI pada tanggal 10 - 11 Oktober 2020.

Kemenkop UKM RI cq. Deputi Bidang Pembiayaan telah mengajukan usulan penambahan anggaran program BPUM yang semula target peneriama bantuan sejumlah 9,1 juta menjadi 12 juta pelaku usaha mikro berdasarkan DIPA tertanggal 11 Agustus 2020. 

Kemenkop UKM RI memperpanjang pengumpulan data nama penerima UKM yang semula berakhir pada minggu ke- 2 bulan September 2020 diperpanjang sampai akhir bulan November 2020.

Usulan data calon penerima BPUM dari pengusul BPUM yang tidak memenuhi persyaratan akan dikembalikan ke pengusul oleh Kemenkop UKM RI agar memperbaiki/melengkapi data usulannya. Untuk informasi data nama calon penerima BPUM yang perlu perbaikan akan diberitahukan menyusul.

"Agar Kabupaten Pelalawan mendapatkan kuota yang maksimal, maka diharapkan dukungan OPD/unit kerja untuk melakukan sosialisasi perpanjangan waktu pendataan penerima program bantuan bagi pelaku usaha mikro ke para pelaku UMKM di wilayah masing - masinh serta memberikan pendampingan," ucapnya. (ZoelGomes)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini