Dihadapan Dewan, Bupati Harris Sebut Kasus Covid-19 di Pelalawan Mengkhawatirkan dan Usulkan Perda

Redaksi Redaksi
Dihadapan Dewan, Bupati Harris Sebut Kasus Covid-19 di Pelalawan Mengkhawatirkan dan Usulkan Perda
Bupati Pelalawan H.M.Harris

PELALAWAN, riaueditor.com - Bupati Pelalawan H.M.Harris dalam sambutannya menyampaikan bahwa saat ini kasus covid-19 di Kabupaten Pelalawan dalam kondisi mengkhawatirkan dan perlu disikapi dengan serius oleh semua pihak terutama sekali pentingnya menerbitkan Perda.

"Pemerintah Kabupaten Pelalawan telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Pelalawan.Namun itu tidak cukup, harus ada Perda agar lebih memperkuat dalam menjalankan aturan selama pandemi covid-19 salah satunya penerapan sanksi. Makanya Kita dari Pemkab akan mengusulkan Ranperda covid-19 dan diminta anggota Dewan menggesa pembahasan hingga disahkan menjadi Perda," ujar Bupati. 

Hal ini ditegaskan Bupati dihadapan anggota dewan yang hadir di aula paripurna lantai 2 Gedung DPRD Pelalawan,Senin (28/9/2020) dalam acara Rapat Paripurna Peresmian dan Pengambilan Sumpah Janji H.Indra Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa jabatan 2019 - 2024 menggantikan alm. Said Mashudi yang wafat pada Kamis (13/9/2020) lalu. 

Dikatakan Bupati, saat ini Ibukota Pangkalan Kerinci sudah zona merah, kecamatan Pangkalan Lesung juga sudah zona orange selebihnya zona kuning. Hanya 2 kecamatan saja di Kabupaten Pelalawan maauk zona hijau yakni Kuala Kampar dan Teluk Meranti. 

"Jangan sampai Pangkalan Kerinci jadi zona hitam. Bayangkan saja, dari 12 kecamatan yang hijau cuma dua kecamatan saja yakni Kuala Kampar dan Teluk Meranti. Kita harus ada Perda agar lebih tepat sasaran dalam bertindak terutama mengahambat laju kasus covid-19 di Kabupaten Pelalawan termasuk mempertegas dalam tindakan dan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Dalam Perbup, sanksi denda perorangan Rp. 100 ribu yang tidak memakai masker dan denda bagi pelaku usaha dari denda Rp. 500 ribu hingga Rp. 3 juta maaih terlalu rendah dibandingkan dengan Kabupaten/Kota lain. Maka Kita meminta agar adanya Perda," tukas Bupati. (ZoelGomes)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini