Dewan Angkat Bicara Nomenklatur Permendagri 90, Pemkab Pelalawan Belum Serahkan Dokumen RAPBD 2021

Redaksi Redaksi
Dewan Angkat Bicara Nomenklatur Permendagri 90, Pemkab Pelalawan Belum Serahkan Dokumen RAPBD 2021
H.Abdullah,S.Pd

PELALAWAN, riaueditor.com - Terkait nomenklatur Permendagri 90, Pemkab Pelalawan belum menyerahkan dokumen RAPBD 2021 yang beresiko membuat keterlambatan pembahasan APBD. 

Demikian disampaikan H.Abdullah,S.Pd kepada riaueditor com, Senin (26/10/2020). Dikatakannya, DPRD harus mengesahkan APBD 2021 tepat waktu akhir November 2020. Tapi sampai saat ini dokumen belum diserahkan ke DPRD untuk dibahas oleh Fraksi,Banggar dan Komisi. 

"Pelalawan berpotensi dikenakan sanksi oleh Kementrian Keuangan jika tidak tepat waktu," ucapnya.

Dilanjutkannya, meskipun ada persoalan terkait nomenklatur yang mengalami perubahan.

"Saya pikir dokumen APBD tetap segera diserahkan ke DPRD agar pembahasan bisa dimulai dan Januari 2021 APBD bisa digunakan. Serahkan saja dokumen yang sudah siap. Sebab sebagai anggota partai, kawan-kawan anggota DPRD juga terlibat dalam kampanye pilkada hingga 9 Desember 2020 Sedangkan apbd mesti disahkan akhir November 2020. Saya khawatir APBD 2021 sulit dibahas dengan cermat jika pemerintah daerah tidak segera menyerahkan dan menyelesaikan dokumen KUAPPAS  RAPBD 2021," tukasnya.(ZoelGomes)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini