Dalam Satu Hari 2.610 Angkutan Barang Melanggar Perda

Redaksi Redaksi
Dalam Satu Hari 2.610 Angkutan Barang Melanggar Perda
JIBI
Dalam Satu Hari 2.610 Angkutan Barang Menyalahi Perda.
PEKANBARU, riaueditor.com- Dalam satu hari saja kita temukan sebanyak 2.610 angkutan barang yang melebihi muatan atau melanggar Perda No 5 tahun 2013. Jika hal ini tidak segera diantisipasi, maka seperti apapun kondisi atau kualitas jalan provinsi dan nasional di Riau, akan tetap tidak terjaga dan terjamin dengan semestinya.

Demikian disampaikan KUPT Jembatan Timbang Dishub Riau, melalui Kasubag TU UPT Jembatan Timbangnya, Doni Firmansyah, MT kepada riaueditor.com di Kantor Dishub Riau Kamis, (15/1/2015).

Sebagai wujud tindak lanjut penerapan Perda No 5 tahun 2013 tentang pengaturan penggunaan jalan umum dan khusus, sebelumnya Dinas Perhubungan Riau telah melakukan sosialisasi dan melakukan penandatangan kersajama (Mou) antara perusahaan, pengusaha jasa angkutan, asosiasi jasa pengangkutan, dan instansi terkait yang ada di Riau pada pertengahan sejak awal dan akhir 2014 lalu.

Selain sosialisasi antar perusahaan, pengusaha jasa angkutan, asosiasi jasa angkutan dan instansi terkait, Dushub Riau juga sudah melakukan sosialisasi secara langsung kepada supir angkutan barang di Jembatan Timbang yang berada di Desa Logas Muara Lembu Kabupaten Kuansing pada tanggal 16 hingga 31 Desember 2014 lalu.

"Dari hasil sosialisasi Perda tersebut, setidaknya kita sudah melakukan rekapitulasi sosialisasi dan pengarahan kepada 2.650 unit kendaraan bermuatan barang. Dengan jumlah muatan lebih yang diangkut truk mencapai 43.937.931 ton," ulas Doni.

Adapun muatan barang yang diangkut oleh berbagai jenis kendaraan truk, kebanyakan angkutan memuat batu bara dengan total 1.315 unit. Kedua truk pengakut CPO sebanyak 432 unit, angkutan Kayu Chip, 144 unit, kayu log 7 unit, kelontongan 81 unit, cangkang 44 unit, barang harian 78 unit dan lain-lain mencapai 509 unit kendaraan angkutan barang dengan total sebanyak 2.610 unit kendaraan berbagai jenis angkutan barang dalam 1 hari sosialisasi Perda No 5 tahun 2013 itu.

"Sungguh fantastis memang, dalam satu hari saja angkutan barang bisa kita temukan sebanyak 2.610 angkutan barang yang melebihi muatan atau menyalahi Perda tersebut, pungkasnya.(ari)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini