Kepala Daerah Operasi Manggala Agni Daops Wilayah Sumatera IV, Edwin Putra, SHut dalam paparannya menguraikan tiga faktor pendukung terbentuknya sumber api di areal yang terbakar, yakni volume udara, suhu panas dan bahan-bahan yang mudah terbakar.
Dikatakan Edwin, kebakaran hutan dan lahan adalah suatu keadaan dimana hutan dan lahan dilanda api baik yang terjadi secara alami maupun akibat ulah manusia yang menimbulkan kerugian ekonomis dan atau nilai lingkungan.
Dalam peparannya Edwin mengungkapkan bagaimana fenomena alam sehingga provinsi dengan sebutan Bumi Lancang Kuning ini tergolong daerah yang rawan karhutla.
"Provinsi Riau memiliki 2 fase musim kemarau, yakni di bulan Februari-Maret dan Juni hingga Agustus. Kemudian kondisi gambut yang tidak sehat dan kering," katanya.
Ditambahkannya, pengelolaan lahan dengan cara dibakar juga masih menjadi pilihan serta perambahan hutan yang masih marak terjadi.
"Oleh karena itu diperlukan peran serta masyarakat dalam mencegah terjadinya karhutla dengan memberi informasi sesegera mungkin dan melakukan pemadaman saat api masih kecil," pungkasnya.

Faktor Karhutla
Dijelaskan Edwin, perilaku manusia menguasai 99 persen sebab terjadinya karhutla diantaranya kegiatan konversi lahan 34 persen, peladangan liar 25 persen, pertanian 17 persen, kecemburuan sosial 14 persen, proyek transmigrasi 8 persen. Sedangkan faktor alam hanya 1 persen.
Adapun pemicu membesarnya api di lahan yang terbakar karena tidak segera dipadamkan ketika api masih kecil. Vegetasi yang didominasi tumbuhan alang-alang, rerumputan, semak, pepohonan kering, musim kemarau, kecepatan angin, terjadinya penyimpangan iklim hingga kemarau panjang, tanah bergambut dan kandungan batubara, minyak dan gas yang ada di bawah permukaan tanah.
Tak sampai di situ, Edwin juga menjelaskan upaya pemadaman api dengan teknik pemadaman dengan cara memisahkan uap bahan bakar dengan Oksigen (Udara). Kemudian melakukan pendinginan (cooling) serta teknik pemadaman dengan cara menyerap panas (menurunkan suhu) dari bahan bakar yang terbakar, sehingga proses pembakaran akan terhalang. Terakhir Starvation (mengurangi atau memisahkan bahan bakar), teknik pemadaman dengan cara memutuskan persediaan bahan bakar.
Penegakan Hukum
Dikatakan Edwin, pemerintah melalui berbagai regulasi menerapkan sanksi tegas bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Seperti di pasal 78 ayat (3) UU nomor 41 tentang Kehutanan, "Pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar," kata Edwin.
"Kemudian di Pasal 56 ayat (1) UU nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, pelaku akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar," katanya.
Sementara, salah satu peserta, H Sumisno penghulu Kampung Sei Gondang kecamatan Kandis kabupaten Siak merasa bersyukur bisa mengikuti sosialisasi pencegahan dan penanggulangan Karhutla hari ini, karena selama ini daerahnya termasuk yang rawan kebakaran.
"Selama tiga tahun ini kami sudah lakukan upaya pemadaman sebelum melebar, setiap kali terjadi kebakaran kami padamkan. kami juga punya MPA (masyarakat peduli api) juga kerjasama masyarakat RT/RW yang selalu siaga," bebernya.
H Sumisno menambahkan, sosialisasi hari ini juga sangat bagus terutama mengenai dampak iklim agar petani tidak gagal panen.
"Desa kami selama ini sudah berkali-kali mendapat bantuan dari dinas kehutanan Riau, seperti bantuan bibit, semua gratis pak, bahkan diantar sampai ke tempat," imbuhnya. (har)