CPNS Lulus Seleksi Akhir Pemkab Pelalawan Didominasi Kaum Hawa

Batas Waktu Pemberkasan 14-16 Januari
Redaksi Redaksi
CPNS Lulus Seleksi Akhir Pemkab Pelalawan Didominasi Kaum Hawa
ilustrasi
LULUS CPNS

PELALAWAN, riaueditor.com - Sebanyak 257 peserta yang dinyatakan LULUS seleksi akhir CPNS di Pemkab Pelalawan tahun 2018 adalah peserta yang memiki peringkat terbaik sesuai formasi yang trlah ditetapkan berdasarkan hasil integrasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional. 

Demikian disampaikan Edi Suryandi Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKP2D) Kabupatrn Pelalawan melalui sekretaris Rinto kepada riaueditor.com, Rabu (9/1/2018).Dikatakannya CPNS lulus seleksi akhir,perempuan 171 peserta dan pria berjumlah 86 peserta.  

Saat ditanyakan riaudetil.com soal jumlah perempuan yang 2 kali lipat lebih banyak dari pria.,Rinto menyebutkan bahwa memang cpns yang lulus sebelumnya juga didominasi oleh perempuan. 

"Ya memang itu adanya. Kalau ditanyakan lebih lanjut saya no comment," paparnya.

Dijatakannya, jumlah FORMASI: 265 sementara terisi 257, terdiri dari tenaga kesehatan: 73, tenaga guru: 150, tenaga tekhnis: 30, eks K2: 4. 

Sementara formasi Kosong 8 terdiri dari spesialis: 2 dan eks K2: 6. Golongan  2: 12 orang, Gol 3: 241 orang, K2: 4 orang, dan total 257 orang. 

"Untuk 8 formasi kosong yakni 2 dokter spesialis dan K2 sebanyak 6 orang dikarenakan tidak masuk passing grade dan ranking," ucapnya.  

Diingatkannya, untuk peserta CPNS yang sudah lulus agar melengkapi pemberkasan data dan dokumen yang bisa diliat contoh dan berkas yang diminta di website bkd.pelalawankab.go.id. Masa penyerahan dan pengisian berkas selama 3 hari 14 hingga 16 Januari 2018 mendatang.

"Ada kesalahan pengetikan batas waktu pemberkasan yang di website yang tertulis dari tanggal 14 hingga 15. Betulnya selama 3 hari 14 hingga 16 Januari mendatang. Peserta yang tidak melengkapi data dan dokumen maka peserta dinyatakan gugur / mengundurkan diri dan wajib membuat surat pengunduran diri sehingga dapat diisi/diganti dari peserta urutan berikutnya pada setiap formasi jabatan yang bersangkutan. Bagi peserta pengisi/pengganti yang mengundurkan diri dipanggil melalui pengumuman portal bkd.pelalawankab.go.id," tukasnya. (zoel)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini