Bupati Wardan Bantah Isu Penolakan Bankeu dari Provinsi Untuk Guru Bantu

Redaksi Redaksi
Bupati Wardan Bantah Isu Penolakan Bankeu dari Provinsi Untuk Guru Bantu
afs/riaueditor.com
Ini surat yang beredar terkait penolakan Bankeu Provinsi Riau.

INHIL, riaueditor.com - Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan, membantah dirinya menolak dana bantuan keuangan (Bankeu) Provinsi tahun 2017 untuk gaji guru bantu.

Menurut Bupati Wardan, informasi yang keliru dan bersifat provokatif. Karena menyampaikan kabar yang tidak fakta. Dengan adanya surat itu, Pemkab justru mengusulkan penambahan dana. 

"Coba baca lampiran suratnya dengan utuh. Jangan setengah-setengah. Jadi kita tidak keliru menyampaikan informasi kepada masyarakat," jawab Wardan, Rabu (8/3/2017).

Berdasarkan hasil verifikasi terkait bantuan tersebut, Wardan mengakui bahwa ada penolakan atas permintaan Pemkab Inhil. Dengan begitu dibuat kembali penambahan sebagai mana lampiran surat. 

"Itu bukan menolak, malah meminta tambahan. Masak kita menolak, ya tidak mungkinlah. Beritanya saja itu yang dipelintir-pelintir," katanya. 

Selama ini saja, lanjut Wardan, pihaknya sangat memperhatikan nasib guru bantu. Mengingat itu adalah komitmennya sebagai kepala daerah untuk memajukan dunia pendidikan. 

"Saya menilai ini pembusukan terhadap kinerja pemerintah," imbuh mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau tersebut.

Sementara menurut Kepala Bappeda Inhil, H Tengku Juhardi, untuk gaji guru bantu tidak perlu lagi diusulkan kabupaten/ kota, mengingat memang sudah masuk dalam APBD Riau setiap tahunnya. 

Hanya saja ada beberapa item yang tidak boleh dibantu melalui dana Bankeu Provinsi Riau, seperti pembangunan pagar sekolah sebab peruntukan dana tersebut diatur dalam Pergub nomor 59 tahun 2015 tentang pedoman pengelolaan bantuan keuangan melalui APBD Riau untuk Kabupaten/ Kota. 

Artinya, yang boleh dibantu itu infrastruk yang bersentuhan langsung dengan proses belajar mengajar, dan perlu diketahui untuk tahun ini dana Bankeu untuk Kabupaten Indragiri Hilir sesuai SK Gubernur nomor 233/II/2017 sebesar kurang lebih Rp 74 M. 

"Di dalam RP 74 M itu, Rp 10 M-nya untuk gaji guru bantu," jelas Kepala Bappeda Inhil, H Tengku Juhardi. (Afs)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini