Sengketa Tapal Batas Riau-Sumut

Bupati Suyatno: `Pedoman Kita Putusan Mendagri Tahun 85`

Redaksi Redaksi
Bupati Suyatno: `Pedoman Kita Putusan Mendagri Tahun 85`
Bupati Rohil, H Suyatno menyerahkan cendramata kepada anggota DPD asal Riau, Instiawati Ayus
BAGANSIAPIAPI, riaueditor.com -Terkait sengketa tapal batas wilayah antara Provinsi Riau dan Sumatra Utara (Sumut), Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir tetap berpedoman teguh kepada putusan Menteri Dalam Negri (Mendagri) tahun 1985 dengan kordinat 153, .

Hal itu ditegaskan Bupati Rohil H Suyatno Amp, saat rapat bersama Anggota DPD RI Intsiawati Ayus SHMH, Ketua DPRD Nasrudin Hasan beserta beberapa anggota Dewan juga Plt Setdakab Rohil dan jajaran SKPD, di ruang aula gedung kantor Bupati lantai empat, Senin (2/3).

Bupati Suyatno mengatakan, pihak Pemda Labusel sepertinya tidak pernah menghargai apa yang sudah menjadi keputusan Mendagri, pada tahun 1985 dengan kordinat titik 153, sehingga bisa menimbulkan berbagai masalah, sejak urusan perebutan lahan sampai berbuntut jatuhnya korban jiwa. Hal ini perlu ditanggapi serius oleh pemerintah pusat, katanya.

"kita tetap berpedoman pada keputusan Mendagri," tegas Bupati Suyatno.

Dijelaskan Bupati, untuk persoalan batas wilayah di Rohil, kita bisa selesaikan baik itu antara kepenghuluan dan Kecamatan bisa diatasi dengan dilakukan internal pemerintah sendiri, sedangkan dengan Kabupaten Rohul bisa dilakukan dengan pendekatan sebagai sesama mitra di Riau," paparnya.

Namun untuk persoalan tapal batas wilayah antara Provinsi dengan Provinsi Sumatra tepatnya Kabupaten Labusel, tetap masih menjadi persoalan serius karena diyakini Pemda Labusel sengaja membuat-buat masalah yang harusnya tidak lagi menjadi persoalan.

Sejak jaman Pak Suprio Rustam, tapal batas antara Riau dengan Sumut diwilayah Kecamatan Pasir Limau Kapas sudah jelas dengan titik koordinat 153, itu yang disahkan Mendagri dengan keputusan kedua belah pihak.

"Sekarang muncul lagi masalah katanya tapal batas tak jelas, jadi saya kira itu hanya persoalan yang sengaja dibuat-buat oleh oknum dari Provinsi Sumut, masalah perebutan tanah saja itu," imbuhnya.

ditambahkan Bupati, "Kita pernah melakukan mediasi, beberapa waktu lalu dengan Bupati Labusel, dalam pembicaraan singkat Bupati Labusel menyinggung soal sengketa perbatasan dan berkisah sejarah titik perbatasan, menyebutkan kalau sebagian kota Bagansinembah itu masuk wilayah Labusel, "kalau ikut sejarah pak Bupati Labusel, sebagian Kota Bagansinembah itu masuk wilayah Labusel Pak," beber Bupati Rohil menirukan bahasa Bupati Labusel.

Tak terima dengan apa yang disampaikan sepihak oleh Bupati Labusel, Bupati Suyatno juga ikut angkat bicara, "kalau Pak Bupati cerita sejarah saya juga ada sejarah pak Bupati, itu dulu batas wilayah Riau dengan Sumut di Kota Pinang saat ini, berapa kilo tu dari Bagan sinembah, dijelaskan "kita sama-sama tau itu Pak," kata Suyatno.

Dari tanggapan Suyatno, Bupati labusel mengira Suyatno marah, tapi dijelaskan Suyatno, bahwa saya tidak marah, melainkan hanya menyampaikan penegasan, `Bapak jagan marahlah`, "saya bukan marah, Bapak yang kurang ajar," cetus Bupati Suyatno.

Ditempat yang sama, DPD RI Intsiawati Ayus SH, MH menyimak dari panyampaian Bupati Rohil Suyatno, terkait soal tapal batas antara Rohil dengan Kabupaten Labusel yang sampai saat ini masih mendera, ini menjadikan sikap optimis Anggota DPD RI Ayus untuk menengahi persoalan tersebut, dia berjanji dalam waktu dekat akan melakukan upaya penyelesaian.

"Saya janji dalam waktu dekat akan mengundang Pemda Labusel dan Rohil untuk duduk bersama, guna agenda membahas penyelesaian, nanti saya undang ke Jakarta lah, "untuk itu saya minta diberikan data, terutama data perjanjian tapal batas yang disebutkan itu, dengan adanya data, nantinya pembahasan itu kita dudukan dengan didampingi Mendagri," janji Ayus.

Terang Ayus, kunjungan kerjanya ke Rohil sejak menjabat sebagai DPD RI, selama tiga periode diakuinya baru kali ini, sehingga dalam pertemuan itu dirinya menyebutkan "Salam silaturahmi sekaligus serap aspirasi, segala kemungkinan dapat diperjuangkan di DPD RI," ujar Ayus.

Ayus menyebutkan, kunjungan ini dalam rangka program perikanan dan kelauatan sebagai komitmen otonomi. Kecuali itu keterkaitan dengan pelaksanaan Pilkada yang akan diselenggarakan dalam waktu dekat, jalan lintas pesisir, soal Izin yang diberikan oleh pihak Kementerian Kehutanan kepada PT Diamon Timber Raya (DTR) tanpa Rekom dari Kepala Daerah terkait, serta Pulau terluar dan dilema masyarakat terkait berbagai hal yang diatur dalam Undang-undang, berkaitan dengan daerah otonomi.

"Kita juga menyempatkan diri melihat-lihat Dok kapal, katanya "Dok kapal kayu menyerap ribuan tenaga kerja masyarakat ya? dan menghidupi perekonomian
masyarakat ya? namun demikian ini akan punah karena dihadapkan dengan Undang-undang pelarangan bahan baku kayu soal kehutanan," menurutnya.

Menyikapi ini semua, saya akan menggarap dengan rekan-rekan DPD RI nantinya, melihat atas semua yang telah dilihat ini menjadi tantangan untuk kita semua," pungkas Ayus.(ram)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini