Bantah Perjalanan Dinas Fiktif, Dedi Damhudi: ‘Selesai Senam Saya Berangkat Lagi’

Redaksi Redaksi
Bantah Perjalanan Dinas Fiktif, Dedi Damhudi: ‘Selesai Senam Saya Berangkat Lagi’
Dedi Damhudi

PEKANBARU, riaueditor.com - Sempat diduga telah melakukan perjalanan dinas fiktif karena telah tertuang dalam surat SPPD bahwa selama 4 hari dari tanggal 12 Maret hingga 15 Maret 2019, Kabag Umum Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru, Dedi Damhudi tengah melakukan perjalanan dinas mendampingi Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kota Pekanbaru berkunjung DPRD Kab Bungo, Provinsi Jambi dan DPRD Sawah Lunto, Provinsi Sumatera Barat.

Kabag Umum, Dedi Damhudi membantah keras perjalan yang dilakukannya fiktif, karena diakuinya dirinya terpaksa bolak balik ke Pekanbaru lagi untuk melaksanak tufasnya karena saat itu bertanggung jawab dalam pelaksaan senam.

"Memang saya melakukan senam pada Kamis (14/3) di kantor, tapi saya berangkat lagi ke Kabupaten Sawah Lunto setelah senam," katanya saat dikonfirmasi dikantor DPRD Kota Pekanbaru, Rabu (19/3).

Dedi menjelaskan, pasa saat senam dilakukan Kabag umum bertanggung jawab penuh dalam pelaksanaan senam pagi. 

"saya sengaja pulang dan selesai senam pergi lagi ke Kabupaten Sawah Lunto. Karena senam merupakan kegiatan umum saya ikuti senam dan langsung berangkat untuk DL," jelasnya lagi. 

Beredar kabar di kalangan Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru, Dedi Damhudi yang menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) umum, diduga melakukan perjalanan dinas fiktif. Pasalnya lagi melakukan Dinas Luar (DL) tapi Dedi juga berada di kantor sedang melakukan senam pagi.

Hal itu diketahui dari akun Facebook Protokoler DPRD Kota Pekanbaru, yang mana pada hari Kamis 14 Maret 2019 pagi sekitar 07.30 WIB, dirinya tiba-tiba tengah memimpin senam pagi.

Padahal, selama 4 hari dari tanggal 12 Maret hingga 15 Maret 2019 Dedi Damhudi tengah melakukan perjalanan dinas mendampingi Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kota Pekanbaru berkunjung DPRD Kab Bungo, Provinsi Jambi dan DPRD Sawah Lunto, Provinsi Sumatera Barat.

Bahkan, Surat Perintah Tugas (SPT) dengan Nomor : 175-14/096/SPT/DPRD/2019, resmi ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Sigit Yuwono ST dalam melaksanakan kunker atau studi banding terkait tentang pengelolaan produk unggulan daerah.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Pekanbaru, Alex Kurniawan, saat dihubungi melalui WhatsApp Messenger nya, Selasa (19/03/18) siang, enggan mengomentari hal tersebut. 

Menurut Alex, saat kunker tersebut, dirinya tengah melakukan diklat alias bebas tugas. "Coba tanyakan yang bersangkutan (Dedi,red) saja," singkatnya. (eza)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini