Asisten II Inhil Buka Instrumen Anjab dan Job Grade Serta Standar Kompetensi Jabatan Tahun 2017

Redaksi Redaksi
Asisten II Inhil Buka Instrumen Anjab dan Job Grade Serta Standar Kompetensi Jabatan Tahun 2017
afs/riaueditor.com
Asisten II Inhil Buka Instrumen Anjab dan Job Grade Serta Standar Kompetensi Jabatan Tahun 2017

INHIL, riaueditor.com - Asisten II Setdakab Inhil, Drs Rudiansyah secara resmi membuka penyusunan instrumen Analisis Jabatan (Anjab) dan penyusunan Kelas Jabatan (Job Grade) serta standar kompetensi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2017 di Aula Bappeda, Kamis (8/5/2017). Turut hadir Kepala BKD, Kabag dan Kasubag di lingkungan Pemkab Inhil.

Kegiatan yang dilaksanakan selama 2 hari ini menghadirkan dua narasumber dari BKN Kantor Regional XII Pekanbaru, ini dimaksudkan untuk merealisasikan amanat UUD No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. 

Asisten II Setdakab Inhil, Rusdiansyah mengatakan, melalui Anjab diharapkan akuntabilitas kinerja kelembagaan akan optimal, karena fungsi dan tugas pokok kelembagaan akan sesuai dengan desain struktur yang berorientasi pada visi, misi dan tujuan organisasi. 

Dikatakan Rudiansyah, pelaksanaan penyusunan analisi jabatan dan analisis beban kerja merupakan upaya pemerintah untuk memberikan pedoman yang baik dalam rangka meningkatkan kemampuan aparatur dalam melaksanakan program analisis jabatan pada masing-masing unit kerja, sehingga diharapkan dapat mengefektifkan dan mengefisiensikan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik.

"Pernyelenggaraan penyusunan analisis jabatan dan analisis beban kerja ini bertujuan untuk mengukur dan menghitung beban kerja setiap jabatan atau unit kerja dalam rangka efisiensi dan efektifitas pelaksanaan tugas serta meningkatkan kapasitas organisasi yang profesional, transparan, proporsional dan rasional," katanya Kamis (08/06/17).

Rudiansyah menambahkan, analisis jabatan dan analisis beban kerja yang disusun ini nantinya akan mengarah kepada evaluasi jabatan, yang mana hasil dari evaluasi jabatan akan dapat ditetapkan kelas jabatan (job grade) dan standar kompetensi manajerial yang akan digunakan sebagai dasar dalam pemberian tambahan penghasilan pegawai negeri sipil dilingkungan pemerintah kabupaten indragiri hilir dan ditetapkannya standar kompetensi manajerial sebagai dasar untuk melihat kompetensi seorang pegawai negeri sipil dengan hasil akhir penempatan pns sesuai dengan kompetensinya.

Rudiansyah berharap kepada peserta untuk dapat mengikuti kegiatan ini dengan bersungguh-sungguh sehingga nantinya mampu memahami, menganalisis, mengukur, menentukan, menerapkan, menilai dan melaporkan informasi jabatan dalam rangka penataan organisasi kepegawaian dan ketatalaksanaan, sesuai dengan prinsip organisasi, dan kepada narasumber, saya mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang baik ini, tutupnya. (Advetorial)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini