Ahmad Yuzar: Urus Izin Cukup Di Kantor Camat

Redaksi Redaksi
Ahmad Yuzar: Urus Izin Cukup Di Kantor Camat
sy/riaueditor.com
Asisten Pemerintahan Ahmad Yuzar bersama Kepala Bagian Tata Pemerintahan beserta Kepala Bagian Humas didampingi Kepala Bagian Hukum saat rapat di ruang Asisten Pemerintahan, Selasa (26/4).
BANGKINANG, riaueditor.com - Sesuai dengan Keputusan Bupati Kampar nomor: 100/TAPEM/2016 bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan pasal 226 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, sekaligus sebagai upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat serta lebih mengembangkan potensi wilayah maka dipandang perlu untuk melimpahkan sebahagian  kewenangan Bupati Kepada Camat.

Demikian dikatakan Asisten Pemerintahan Setda Kampar Ahmad Yuzar  ketika memimpin rapat di ruang Asisten Pemerintahan, Selasa, (26/4).

Masyarakat yang ingin mengurus izin cukup dikantor Camat sesuai dengan tempat usahanya, semua ini bertujuan untuk mendekatkan dan mempermudah layanan pemerintah  kepada masyarakat serta mengfungsikan pelayanan izin dengan skala tertentu.

Diharapkan dengan dipermudahnya Izin usaha semakin menambah kesadaran minat masyarakat dalam mengurus izin, Hal ini berdampak positif terhadap bertambahnyaPendapatan Asli Daerah, ujar Ahmad Yuzar.

Ditambahkan Ahmad Yuzar, Proses mendapatkan izin tidak harus di Kabupaten, namun dapat diselesaikan di Kecamatan. Kebijakan ini akan berlaku Pada Bulan April ini, Ujarnya.

Perizinan yang dilimpahkan Bupati Kepada Camat adalah izin mendirikan bangunan rumah tempat tinggal tidak bertingkat, pemutihan bangunan rumah tempat tinggal dengan luas bangunan diatas 100 M2 atau luas tanah diatas 400 M2 serta izin usaha perdagangan dengan nilai modal dibawah 50 juta dan izin gangguan (HO) dengan luas ruang tempat usaha dibawah 12 M2 dan izin praktek dokter, rinci Ahmad Yuzar.

Kepala Bagian Hukum Setdakab Kampar Khairusman menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud camat mempunyai tugas dan tanggung jawab melayani proses administrasi dan teknis sesuai ketentuan perundangan undangan dan melakukan koordinasi dengan instansi teknik terkait.

Ditambahkan Khairusman selanjutnya tugas Camat adalah menandatangani dan menerbitkan perizinan dan bertanggung jawab serta melaporkan kepada Bupati Kampar melalui Sekretaris Daerah.

Setelah Dilakukan sosialisasi, Camat akan meneruskan informasi ke kepala desa dengan diikuti pendataan. Kemudian masyarakat baru dapat mengurus izin melalui kepala desa terlebih dahulu untuk mendapatkan surat rekomendasi. Surat ini menjadi syarat yang harus dipenuhi ketika mengurusizin di Kecamatan, ujar Khairusman.

Melalui SK pendelegasian tersebut, camat dapat mengeluarkan Izin yang diajukan pengusaha. Setelah selesai maka Kecamatan akan menerbitkan Izin yang berisi data pengusaha itu sendiri, ucap Khairusman. (sy)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini