167 Warga Binaan Rutan Rengat Dapat Remisi

Redaksi Redaksi
167 Warga Binaan Rutan Rengat Dapat Remisi
Kepala Rutan Kelas II B Rengat, Gumilar SH
RENGAT, riaueditor.com - Sebagaimana diketahui bahwa pada setiap tahunnya pada tanggal 17 Agustus diberikan Remisi atau Pengurangan Hukuman bagi Narapidana dan Anak Pidana yang sudah memenuhi syarat sesuai dengan yang diamanatkan dalam UU No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.

Untuk tahun ini kita patut berbangga hati, oleh karena pemberian remisi bagi warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B diberikan dalam dua kali remisi, hal ini disampaikan oleh Gumilar SH Kepala Rutan Kelas II B Rengat Senin (17/8) pada acara Pemberian Remisi Umum dalam rangka memperingati HUT RI ke 70 di Aula Rutan Rengat.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Penjabat Bupati Inhu, Ketua DPRD Inhu, Ketua Pengadilan Negeri Rengat, Ketua Pengadilan Agama, Kepala Kejaksaan Negeri Rengat, Kapolres Inhu, Dandim 0302 Inhu, Para Kadis/Kaban/Kantor/Bagian dijajaran Pemkab. Inhu, Camat dan Lurah serta undangan lainnya.

"Remisi tersebut terbagi dalam 2 Kategori yaitu Remisi Umum dan Remisi Dasa Warsa," terangnya.

Remisi umum adalah remisi yang diberikan setiap tanggal 17 Agustus dalam rangka hari kemerdekaan RI yang besarnya 1 s/d 6 bulan, sedangkan remisi Dasa Warsa adalah remisi yang diberikan 10 Tahun sekali yang besarnya maksimal 3 Bulan.

"Untuk tahun 2015 ini diusulkan sebanyak 167 orang namun yang disetujui 126 orang dengan rincian remisi sebagian atau tidak langsung bebas sebanyak 123 orang dan langsung bebas sebanyak 3 orang," paparnya.

Sementara itu dari 167 orang yang diusulkan tersebut disetujui sebanyak 167 orang melalui remisi dasa warsa, dengan rincian 165 orang remisi sebagian dan 2 orang langsung bebas.

Dijelaskannya bahwa Rutan didalamnya ditempatkan warga masyarakat yang sedang bermasalah dengan hukum untuk menjalani proses peradilan.

"Namun saat ini rutan sudah menjadi Dwi Pungsi yang mana disamping sebagai tempat penitipan juga sebagai tempat pembinaan bagi Napi yang sudah mempunyai putusan dan kekuatan Hukum tetap," paparnya.

Sehingga rutan Rengat saat ini mengalami over kapasitas dari daya tampung yang hanya 175 orang dihuni sebanyak 334 orang atau sebesar 192 persen, tegasnya. (Ali)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini