SIAK, riaueditor.com – Dinas Pendapatan
Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) mendeadline Surat Pengajuan
Pencairan (SPP) kegiatan untuk anggaran APBD Murni 2013 tanggal 12
Desember 2013. Demikian dikatakan Sekraterais DPPKAD Kabupaten Siak Drs H
Rozali pada wartawan Senin (9/12) di Siak.
Dikatanya, untuk mengajuan pencairan dana APBD Murni paling lambat
tanggal 12 Desember 2013 ini, sedangkan untuk APBD-P tahun 2013 tanggal
20 Desember 2013, pada awalnya pengajuan dana pencairan APBD Murni 2013
tanggal 10, tapi dirubah kembali oleh Bupati, bahwa pengajuan SPP paling
lambat tanggal 12 Desember ini.
“Kalau untuk pengajuan Surat Permintaan Pencairan (SPP) untuk
anggaran perubahan tahun anggaran 2013 sesuai dengan petunjuk yang sudah
kita tetapkan pada tanggal 13 Desember ini ,” ujarnya.
Guna tercapainya target batas akhir pengajuan SPP baik untuk anggaran
murni maupun untuk anggaran perubahan diminta kepada masing-masing SKPD
dapat menggesa rekanan secepatnya menyelesaikan pekerjaannya,
mengimbangi batas akhir pengajuan SPP tersebut.
“Untuk realisasi keuangan tahun 2013 saat ini sudah mencapai 66
persen lebih dan menjelang tutup buku ini, kita dari DPPKAD Kabupaten
Siak tergetkan realiasai keuangan tahun 2013 ini bisa mencapai 90
persen,” tutup Rozali.(Ad)