12 Desember, DPPKAD Deadline Pengajuan SPP

Redaksi Redaksi
12 Desember, DPPKAD Deadline Pengajuan SPP
int.
images

SIAK, riaueditor.com – Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) mendeadline Surat Pengajuan Pencairan (SPP) kegiatan untuk anggaran APBD Murni 2013 tanggal 12 Desember 2013. Demikian dikatakan Sekraterais DPPKAD Kabupaten Siak Drs H Rozali pada wartawan Senin (9/12) di Siak.

Dikatanya, untuk mengajuan pencairan dana APBD Murni paling lambat tanggal 12 Desember 2013 ini, sedangkan untuk APBD-P tahun 2013 tanggal 20 Desember 2013, pada awalnya pengajuan dana pencairan APBD Murni 2013 tanggal 10, tapi dirubah kembali oleh Bupati, bahwa pengajuan SPP paling lambat tanggal 12 Desember ini.

“Kalau untuk pengajuan Surat Permintaan Pencairan (SPP) untuk anggaran perubahan tahun anggaran 2013 sesuai dengan petunjuk yang sudah kita tetapkan pada tanggal 13 Desember ini ,” ujarnya.

Guna tercapainya target batas akhir pengajuan SPP baik untuk anggaran murni maupun untuk anggaran perubahan diminta kepada masing-masing SKPD dapat menggesa rekanan secepatnya menyelesaikan pekerjaannya, mengimbangi batas akhir pengajuan SPP tersebut.

“Untuk realisasi keuangan tahun 2013 saat ini sudah mencapai 66 persen lebih dan menjelang tutup buku ini, kita dari DPPKAD Kabupaten Siak tergetkan realiasai keuangan tahun 2013 ini bisa mencapai 90 persen,” tutup Rozali.(Ad)


Tag:

Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini