SELATPANJANG - DPRD Kepulauan Meranti melaksanakan sidang paripurna laporan Bapemperda dan pengambilan keputusan terhadap Propemperda tahun 2022. Selain itu DPRD juga melakukan pengesahan Ranperda APBD Kabupaten Kepulauan Meranrti Tahun 2022 menjadi Perda.
Kesepakatan bersama antara legislatif dengan eksekutif dilakukan pada sidang paripurna di Balai sidang DPRD Kepulauan Meranti, Jum'at (26/11/2021) malam.
Rapat Paripurna kesembilan masa persidangan pertama tahun persidangan 2021 itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Ardiansyah dan didampingi Wakil Ketua DPRD kabupaten Kepulauan Meranti, Khalid Ali dan Iskandar Budiman dan dihadiri 28 anggota DPRD.
Selain itu, tampak hadir Bupati Kepulauan Meranti H Muhammad Adil, Sekretaris Daerah, Dr H Kamsol, seluruh pimpinan OPD dan instansi vertikal lainnya.
Proses pembahasan RAPBD tahun anggaran 2022 itu dibacakan oleh juru bicara Badan Anggaran DPRD, Dedi Yuhara Lubis.
Dalam pidatonya, Dedi mengatakan pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2022 dengan perwujudan amanat peraturan perundang-undangan, maka RAPBD tahun 2022 ini disusun dengan berpedoman pada kerangka ekonomi makro, pokok-pokok kebijakan fiskal dan rencana kerja pemerintah daerah tahun 2022.
Dikatakan, adapun bentuk rencana yang dibuat, semuanya akan bermuara kepada upaya untuk mensejahterakan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti, yang tentunya harus sejalan dengan rencana pembangunan daerah secara keseluruhan.
"Menjadi harapan bersama program yang disusun ini nantinya akan dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat bagi masyarakat serta dilaksanakan dalam suatu sistem yang terintegrasi yang diwujudkan dalam APBD yang dapat diterima oleh semua pihak," kata Dedi Yuhara Lubis.
Dikatakannya lagi, proses pembahasan APBD tahun anggaran 2022 berjalan sangat alot dan dinamis, hal ini ditandai dengan perdebatan dan adu argumentasi tentang perlu atau tidaknya program tersebut dianggarkan, hal ini tentu dalam rangka memposisikan program dan kegiatan berdasarkan skala prioritas yang mengacu kepada kebutuhan masyarakat namun tidak mengacu kepada keinginan
kelompok tertentu.
Secara substansi Badan Anggaran berupaya mengawal agar program dan kegiatan yang akan disetujui benar-benar sudah mengacu pada program pemerintah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku, dalam rangka percepatan pencapaian RPJMD Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Selanjutnya Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti menyadari sepenuhnya bahwa hasil pembahasan yang kami laporkan ini belumlah mampu menampung seluruh aspirasi dan keinginan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti. Namun dengan amanah dan kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat kepada kami selaku anggota DPRD, ini merupakan ruh dan inspirasi bagi kami sebagai wakil rakyat untuk memperjuangkan hak-hak dasar masyarakat agar dapat menikmati anggaran yang terealisasi lewat berbagai pembangunan di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti yaitu pembangunan di wilayah perkotaan maupun pembangunan di wilayah pedesaan," ucapnya.
"Kita berharap APBD tahun anggaran 2022 Kabupaten Kepulauan Meranti ini akan lebih proporsional, akuntabilitas, bertanggung jawab, berkeadilan, dan tepat sasaran serta dapat menjalankan fungsinya dengan baik, yakni fungsi otoritas, fungsi perencanaan, fungsi pengawasan, fungsi alokasi, fungsi distribusi, dan stabilitas," ucapnya lagi.
Dibacakan, adapun daftar inventarisasi jumlah nominal yang disetujui Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti diantaranya pendapatan daerah APBD tahun anggaran 2022 sebesar
Rp. 1.166.027.426.868 triliun yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, sebesar Rp 222.842.417.496 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp. 943.185.009.372 miliar.
Sementara itu belanja daerah tahun anggaran 2022 sebesar Rp 1.405.677.310.661 triliun yang terdiri dari belanja operasi sebesar Rp 836.120.979.954 miliar, belanja modal, sebesar Rp 402.969.423.407 miliar, belanja tidak terduga sebesar Rp 19.425.000.000 miliar, dan belanja transfer sebesar Rp 147.161.907.300 miliar.
Selain itu ada pembiayaan daerah sebesar Rp 254.800.000.000 miliar yang terdiri dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun sebelumnya, sebesar Rp 54.800.000.000 miliar, penerimaan pinjaman daerah, sebesar Rp 200.000.000.000 miliar, sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan APBD 2022 sebesar Rp 15.150.116.207 miliar.
Sementara itu, Juru bicara Banggar juga menyampaikan beberapa hal sebagai catatan dan rekomendasi, diantaranya RAPBD tahun anggaran 2022 memiliki momentum dan nilai strategis, dimana pada RAPBD tahun 2022, Bupati dan Wakil Bupati terpilih, pada kesempatan perdana dapat menggunakan instrumen APBD untuk mewujudkan program janji politiknya kepada masyarakat, yang telah tertuang dalam RPJMD.
Oleh karena itu, Badan Anggaran mengingatkan dan mendorong agar APBD Tahun 2022 didesain secara baik dan teliti dengan tetap mempedomani Permendagri Nomor 27 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2022.
Badan Anggaran merekomendasikan kepada pemerintah daerah, agar kegiatan APBD 2022 harus berbasis kinerja dengan indikator yang rasional, akuntabel, profesional dan juga harus berorientasi pada tanggung jawab serta mampu menjawab berbagai persoalan, mulai dari
peningkatan kesejahteraan masyarakat, menekan angka kemiskinan dan pengangguran, meningkatakan sumber daya manusia, meningkatkan pembangunan infrastuktur, serta program-program kerja yang sesuai dengan visi dan misi Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Badan Anggaran juga merekomendasikan agar dalam menyusun belanja daerah dilakukan secara cerdas, cermat dan transparansi dengan mempedomani aturan dan regulasi yang ada.
Porsi Belanja Modal dan Belanja yang berhubungan dengan kepentingan publik harus mendapatkan porsi yang lebih besar, dan Badan Anggaran merekomendasikan agar keberadaan tenaga honorer yang selama ini telah banyak memberikan sumbangsih membantu pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik untuk tetap dipertahankan.
Terhadap rencana kebijakan pinjaman daerah dalam menutup
defisit APBD tahun anggaran 2022, Badan Anggaran mengingatkan dan mendorong agar dihitung secara cermat dengan mempedomani Peraturan Pemerintah No.56 Tahun 2018 tentang pinjaman Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.117 Tahun 2021 tentang pinjaman daerah dan batas komulatif defisit anggaran.
Hal ini dimaksudkan, agar kelak dikemudian hari tidak menimbulkan
permasalahan dan menjaga agar APBD Kepulauan Meranti tetap sehat dan berimbang, karena menurut pandangan dan analisis Badan Anggaran bahwa pinjaman daerah akan menjadi beban serius APBD kurun waktu tertentu sesuai dengan jangka waktu pinjamannya.
Badan Anggaran merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk tetap melakukan pemerataan pembangunan yang berkeadilan, terutama pembangunan infrastruktur jalan poros dan jalan penghubung antar kecamatan dan desa yang ada di seluruh Kecamatan, serta penganggaran pemeliharaan jalan seluruh Kabupaten Kepulauan Meranti agar tetap dilanjutkan.
Terkait kebijakan One Way yang banyak menuai kritikan dan protes oleh masyarakat secara luas, Badan Anggaran mendorong agar pemerintah daerah melakukan evaluasi secara berkala tentang kesiapan secara infrastruktur dan urgensinya bagi kepentingan masyarakat luas.
Badan Anggaran mengingatkan kepada pemerintah daerah untuk tidak memasukkan program pembangunan tanpa melalui pembahasan, agar hal ini tidak menyalahi aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Badan Anggaran DPRD meminta dengan serius kepada pemerintah daerah untuk menyepakati hal-hal yang sudah diputuskan dalam keputusan DPRD yang merupakan hasil kerja Badan Anggaran.
Sementara itu Bupati Kepulauan Meranti H Muhammad Adil dalam pidatonya mengucapkan rasa bangganya terhadap telah disahkannya APBD tahun 2022.
"Sungguh merupakan suatu kebanggaan tersendiri bagi kami semua karena dengan mengerahkan segenap tenaga dan pikiran kita semua telah berhasil menyusun dan membahas Ranperda ini sehingga menjadi sebuah Peraturan Daerah sebagaimana ditetapkan oleh ketentuan," kata Adil mengawali pidatonya.
Dalam pidatonya, Bupati juga mengatakan APBD tahun 2022 ini merupakan perwujudan dari seluruh RKA-SKPD yang berdasarkan pada sinkronisasi antara Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), maka selanjutnya disepakati dengan nota kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dalam bentuk Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), sehingga APBD Kabupaten Kepulauan Meranti merupakan wujud keterpaduan seluruh program nasional dan daerah dalam upaya peningkatan pelayanan umum, pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti.
Selain itu pokok-pokok kebijakan keuangan daerah ini merupakan penjaringan aspirasi masyarakat yang tertampung pada APBD tahun 2022 serta hasil evaluasi kinerja dan indentifikasi permasalahan pada saat APBD tahun anggaran 2021.
"Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dalam mengajukan rancangan APBD tahun 2022 tetap berpedoman kepada dokumen perencanaan daerah yang telah ditetapkan guna mencapai tujuan strategis pembangunan daerah dan sasaran prioritas pembangunan yang kita sepakati bersama," ucapnya.
Bupati mengucapkan rasa terimakasihnya kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD yang telah mengesahkan APBD tahun 2022 dan kepada OPD diminta untuk menindaklanjuti di lapangan.
"Ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya disampaikan kepada yang terhormat ketua, wakil-wakil ketua dan anggota dewan, serta segenap pimpinan instansi dan dinas yang telah memberikan peran serta perhatian yang begitu besar terhadap penyusunan rancangan peraturan daerah ini untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Kepada dinas instansi terkait diharapkan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka menindaklanjuti Perda ini di lapangan, sehingga peraturan daerah yang telah disahkan dan diundangkan ini nantinya dapat terlaksana dengan baik sebagaimana yang diharapkan," pungkasnya. (Bom)