Pasca Larangan Ekspor RBD Palm Olein Ketua DPRD Pelalawan Sidak Harga TBS ke PKS, Ini Temuannya!

Redaksi Redaksi
Pasca Larangan Ekspor RBD Palm Olein Ketua DPRD Pelalawan Sidak Harga TBS ke PKS, Ini Temuannya!
riaueditor.com/zoelgomes

PELALAWAN, riaueditor.com - Ketua DPRD Pelalawan Baharudin SH, Selasa (27/4/2022) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di sejumlah perusahaan di Kabupaten Pelalawan guna mengetahui harga Tandan Buah Sawit (TBS) yang diberlakukan oleh perusahaan pasca adanya surat dari Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal Perkebunan perihal harga TBS pasca pengumuman presiden tentang pelarangan eksport RBD Palm Olein tertanggal 25 April 2022.

"Sidak di PT Langgam Inti Hibrido (LIH) yang namanya sekarang PT. PAL dibawah grup permata hijau disini ditemui harga sawit TBS Rp. 2200,-. Selanjutnya ke PT Adei Plantation disini harga untuk KKPA masih standart harga yang ditetapkan Disbun,sementara untuk TBS luar Rp.2600,-.PT CAS harga TBS Rp. 2160,-. Luar biasanya di PT.Inti Indosawit Subur yang pecah dari Rp. 2000,- yang harganya hanya Rp. 1700,-" papar politikus Golkar yang juga Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (DPN ADKASI) kepada riaueditor.com.

Menurutnya, fakta di lapangan banyak PKS berbeda-beda dalam penetapan harga TBS. Pemerintah harus ikut turun tangan untuk pemerataan harga TBS di masyarakat sehingga petani tidak dirugikan.

"Ini akibat dari multi tafsir terhadap persoalan TBS terkait pembatasan eksport yang dijadikan alasan perusahan dalam penetapan harga secara sepihak. Tentu hal ini akan merugikan serta berdampak kepada psikologis para petani baik di Kabupaten Pelalawan khususnya serta di Riau dan di Indonesia pada umumnya," tegasnya.

Untuk diketahui, Gubernur Riau telah mengeluarkan surat edaran perihal tindak lanjut kebijakan pemerintah terhadap larangan ekspor RBD Palm Olein tertanggal 26 April 2022.

Bunyinya antara lain; 1. Berdasarkan Surat Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian RI secara tegas dinyatakan bahwa larangan ekspor hanya diberlakukan untuk ekspor minyak goreng dan RBD palm olein yang merupakan bahan baku minyak goreng. Tidak ada larangan ekspor terhadap CPO swhinhga penjualan CPO tetap dilaksanakan seperti biasa

2. Menko Perekonomian memerintahkan kementerian terkait guna mengawal pelaksanaan tender CPO melalui PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) agar tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam penetapan harga TBS tetap mengacu pada bursa CPO Internasional dan tender melalui melalui PT. KPBN.

3. Diminta kepada saudara Bupati/Walikota se- Propinsi Riau dan Ketua GAPKI Riau mengawal proses penetapan harga pembelian TBS dan realisasi penerapan harga pemlian TBS di PKS agar pihak PKS tidak sepihak menetapkan harga TBS petani sawit. Selanjutnya relalisasi penerapan harga TBS di tingkat PKS agar dilaporkan ke Gubernur Riau melalui Dinas Perkebunan Provinsi Riau pada tanggal 9 Mei 2022.

4. Diminta kepada seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit yang nemiliki PKS agar tetap melakukan pembelian TBS mengacu pada ketentuan Permentan nomor 01 tahun 2018 dan peraturan Gubernur yang berlaku yaitu berdasarkan harga yang ditetapkan Pemerintah melalui Dinas Perkebunan Provinsi Riau.

5. Bagi perusahan yang tidak mengindahkan ketentuan dimaksud akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari pemerintah pusat atas usulan dari pemerintah Provinsi Riau dan pemerintah Kabupaten/Kota.

Ditambahkannya, Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Provinsi Riau No.17 periode 27 April-10 Mei 2022 sebagai berikut:


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini