Terkait Perda Parkir, Eri Ingatkan Masyarakat Jangan Khawatir

Redaksi Redaksi
Terkait Perda Parkir, Eri Ingatkan Masyarakat Jangan Khawatir
Anggota Pansus Parkir, Eri Sumarni
PEKANBARU, riaueditor.com - ‎Tudingan sejumlah kalangan terkait pengesahan Perda parkir masih saja bergulir. Bahkan kesimpang siuran informasi terkait disahkannya Perda tersebut juga telah membuat masyarakat bingung. Pasalnya banyak masyarakat beranggapan tarif parkir yang sangat mahal itu diterapkan di seluruh tempat parkir se kota Pekanbaru.

Menanggapi hal itu, Anggota Pansus Parkir, Eri Sumarni meminta masyarakat memahami sepenuhnya dan tidak perlu khawatir jika Perda ini akan membebani masyarakat. Karena Perda Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum ‎adalah upaya Pemerintah untuk menciptakan ketertiban berlalu lintas dan mengurangi tingkat kemacetan.

"Untuk Perda ini masih dalam tahap verifikasi kemudian ada lagi kajian yakni penentuan zona yang akan ditetapkan di setiap titiknya, yang akan dilahirkan dalam bentuk Perwako. Jadi artinya tidak semua titik parkir yang akan diberlakukan, serta pemberlakukan parkir ini menunggu ketetapan untuk diberlakukan termasuk sosialisasi kepada masyarakat," kata Eri Sumarni, saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya  Kantor DPRD Kota Pekanbaru, Jumat (6/11).

Dicontohkan Eri, beberapa titik jalan seperti depan Mall Pekanbaru jalan Sudirman, kehadiran parkir disitu sangat mengundang kemacetan. Maka dari itu untuk mengendalikan parkir disitu, nanti akan dibahas lagi untuk penentuan jalan mana saja yang dipungut parkir sesuai perda yang ditetapkan.  Namun secara tidak langsung Pemerintah akan secara serius untuk menata dan mengurai kemacetan di kota Pekanbaru.

"Inilah Pansus yang kita lakukan, kita melihat contoh di daerah lain. Sehingga parkir dapat tertib, dan nantinya masyarakat sadar akan perlunya parkir ini di tata, disamping meningkatkan PAD," paparnya.

Disinggung mengenai pembahasan, Politisi Demokrat ini menanggapi, kekhawatiran masyarakat yang menganggap tarif parkir diterapkan di seluruh tempat sekota Pekanbaru, hanya pada titik tertentu saja yang tarifnya mencapai empat ribu untuk kendaraan roda dua, dan delapan ribu untuk roda empat.

"Perda tersebut baru gambaran umum, petunjuk teknisnya akan dijelaskan dalam Peraturan Walikota (Perwako). Ada tiga zona penetapan tarif parkir ini yakni Zona I kawasan yang dinilai sangat padat, tarif parkirya Rp 4000 motor dan Rp 8000, Zona II kawasan yang dinilai cukup padat‎ tarif parkirnya Rp 3000 motor dan Rp 7000 mobil, Zona III kawasan yang tidak padat tarif parkirnya Rp 1000 motor dan Rp 2000 mobil,"jelasnya.

Kemudian, dirinya menghimbau masyarakat kota Pekanbaru untuk tidak khawatir dengan peraturan yang menetapkan kenaikan tarif parkir di tepi jalan ini, pasalnya tarif ini bukan ditetapkan untuk seluruh kawasan di kota Pekanbaru ‎tapi hanya untuk kawasan tertentu saja yakni kawasan yang ruas jalannya padat kendaraan dan rawan macet.

"‎Penerapan peraturan itu tidak langsung diberlakukan sekarang, tapi masih menunggu keluarnya petunjuk teknis yang tertuang di Perwako," imbuhnya (eza)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini