Roni: Bekukan Izin Lingkungannya dan Stop Pembangunan Living World

Redaksi Redaksi
Roni: Bekukan Izin Lingkungannya dan Stop Pembangunan Living World
eza/riaueditor.com
Roni: Bekukan Izin Lingkungannya dan Stop Pembangunan Living Word
PEKANBARU, riaueditor.com - Melihat kondisi lapangan pembangunan Living Word, Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Roni Amril SH dari kondisi yang dilihat bersama berkaitan dampak pembangunan keretakan, pondasi yang turun, dan miris melihat kondsi air kering terkesan perusahan tidak peduli.

"Kita minta Badan Lingkungan Hidup (BLH) harus menegur keras pembangunan Living Word ini. Kalau perlu tahapan membekukan izin lingkungannya sudah dilakukan, kenapa?. Dari 2014 tidak pernah ada laporan semester," kata Roni ketika dikonfirmasi usai melakukan kunjungan lapangan, Selasa (6/12).

Roni mengaku dari awal pembangunan sudah ada pelanggaran, makanya menyebabkan dampak ke masyarakat/ lingkungan. Contohnya, air kering tidak pernah direspon, ada kerusakan-kerusakan masyarakat di samping pembangunan tidak pernah di kunjungi. Jadi informasi yang kita dapat selama ini hanya formalitas saja, kesempatan yang kita berikan untuk perusahaan mengakomodir apa yang terjadi di lingkungan tidak di manfaatkan sebaik mungkin.

"Kalau izin lingkungan sudah di bekukan otomatis , tidak ada pengoperasian atau aktivitas di Pembanguan. Stop pembangunannya.  Kalau tidak dilakukan seperti yang kita lakukan, nanti perusahaan tidak akan merespon apa yang terjadi di lingkungan, abai, acuh. Itu yang kita dapatkan. Jawabannya semua masih dalam proses, masih konsep, masih di janjikan semua. ini yang menimbulkan kekecewaan kita semua," jelas Roni.

Roni menjelaskan bukan berarti pihaknya dari Komisi IV tidak tidak pro dengan investasi akan tetapi yang berinvestasi dengan cara ramah lingkungan.

"Karena dari awal tadi Amdalnya tidak dilaksanakan dengan baik, baik itu pra, sedang, apalagi pasca nanti. Ini yang terjadi. Makanya kita minta segera selesaikan dulu problem dengan masyarakat," pintanya.

Dijelaskan Roni kalau problem dengan masyarakat dalam progres, juga dipertanyakan berkaitan dengan Amdalnya seperti apa. Masak dari tahu 2014 tidak pernah ada laporan sama sekali.

"Jelas hal ini membuat masyarakat yang di rugikan. Kita rekomendasi BLH segera beri teguran keras. Bekukan izin lingkungannya sehingga perusahaan ini tidak bisa beroperasi lagi sampai apa yang menjadi kewajiban di penuhi," tegasnya.

Roni menegaskan, jangan ada kegiatan dulu dan jangan ada proses pembangunan lagi.
"Stop pembangunannya dan tidak ada aktivitas karena proses pembangunan ini sudah melanggar. Selesaikan kewajibannya dulu," tuturnya.

Butuh Waktu

Sementara itu, General Affair proyek PT Total Bangun Persada, Adhy Marianto menganggap sebenarnya persoalan ini tidak sulit, hanya butuh proses dan perusahaan perlu bajeting soal rencana pembiayaan.

"Semua butuh waktu terhadap pekerjaan yang akan dilakukan. Semua pekerjaan harus dilaporkan ke auner, hanya masalah waktu saja ini," ungkapnya singkat.
 
Soal kewajiban ke masyarakat, Adhi menejlaskan skejul pekerjaan sudah ditandatangani RW dan akan dikerjakan Desember minggu ke 2.

"Nanti akan dikerjakan oleh Perusahaan. Kalau diminta masyarakat bentuk konpensasi tentu harus lebih detil ke perusahaan terhadap pengajuannya," jelasnya.

Terkait Komisi IV minta di bekukan izinnya, Adhi mengelak dan hanya bisa menjawab sebenarnya kita bisa berjalan bersama. "Dari skedul sudah jelas kita lakukan pekerjaan dari kapan sampai kapan. Harusnya belum dilakukan," tuturnya. (eza)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini